Begini Tata Cara Tayamum yang Benar Menurut Syariat Islam, Perhatikan Langkah-Langkahnya

Pelajari tata cara tayamum yang benar sesuai syariat Islam, mulai dari niat, gerakan, hingga doa. Panduan lengkap bertayamum sebagai pengganti wudhu.

oleh Shani Ramadhan Rasyid Diperbarui 02 Apr 2025, 18:36 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2025, 18:36 WIB
tayamum tata cara
tayamum tata cara ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum

Liputan6.com, Jakarta Tayamum merupakan cara bersuci pengganti wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan debu yang suci. Secara bahasa, tayamum berarti menyengaja atau bermaksud. Sedangkan menurut istilah syariat, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dengan syarat-syarat tertentu.

Dasar hukum disyariatkannya tayamum terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6:

 

Artinya: "...Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6)

Selain itu, terdapat juga hadits yang menjelaskan tentang tayamum, di antaranya:

"Dari Ammar bin Yasir RA, ia berkata: Nabi SAW pernah mengutus saya untuk suatu keperluan. Kemudian dalam perjalanan itu saya berjunub, akan tetapi tidak memperoleh air, lalu saya berguling di tanah sebagaimana binatang berguling. Setelah itu saya pulang dan menghadap Nabi SAW, serta menceritakan pengalaman saya tersebut. Beliau bersabda, 'Hanyasanya kamu cukup (bertayamum) dengan kedua tanganmu demikian.' Kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke bumi satu kali, lalu menyapu tangan kanannya dengan tangan kirinya, lalu punggung kedua telapak tangannya serta mukanya." (HR. Muttafaq 'alaih)

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa tayamum disyariatkan sebagai kemudahan dan keringanan bagi umat Islam dalam bersuci ketika tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakan air karena alasan tertentu. Hukum tayamum adalah wajib bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah yang mensyaratkan bersuci (seperti shalat), namun tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakan air.

Promosi 1

Syarat-Syarat Sah Tayamum

Agar tayamum yang dilakukan sah dan diterima, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Sudah masuk waktu shalat. Tayamum hanya boleh dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak boleh dilakukan sebelum waktunya.
  2. Tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakan air. Hal ini bisa disebabkan karena:
    • Benar-benar tidak ada air sama sekali setelah berusaha mencarinya
    • Air yang ada hanya cukup untuk minum
    • Jarak ke sumber air sangat jauh (lebih dari 2 km)
    • Sakit yang jika terkena air akan memperparah atau memperlambat kesembuhan
    • Cuaca sangat dingin dan tidak ada alat untuk memanaskan air
  3. Menggunakan debu yang suci. Debu yang digunakan untuk bertayamum harus suci dan mensucikan, tidak boleh yang terkena najis.
  4. Sudah berusaha mencari air. Sebelum bertayamum harus ada usaha mencari air terlebih dahulu.
  5. Tidak ada penghalang antara anggota tayamum dengan debu, seperti cat, lem, atau sejenisnya.
  6. Mengetahui tata cara bertayamum yang benar sesuai tuntunan syariat.

Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka tayamum yang dilakukan tidak sah dan harus diulang. Oleh karena itu, sebelum bertayamum pastikan semua syaratnya sudah terpenuhi dengan baik.

Rukun-Rukun Tayamum

Rukun tayamum adalah hal-hal yang wajib dilakukan ketika bertayamum dan jika ditinggalkan maka tayamumnya tidak sah. Adapun rukun-rukun tayamum adalah sebagai berikut:

  1. Niat. Niat merupakan rukun pertama dan utama dalam tayamum. Niat dilakukan di dalam hati ketika hendak memulai tayamum. Lafaz niat tayamum adalah:

     

    Nawaitu at-tayammuma li istibaahatish shalaati fardhon lillaahi ta'aalaa

    Artinya: "Saya berniat tayamum untuk diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta'ala."

  2. Mengusap wajah. Setelah berniat, rukun kedua adalah mengusap seluruh wajah dengan debu yang suci. Batasan wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas hingga dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
  3. Mengusap kedua tangan sampai siku. Rukun ketiga adalah mengusap kedua tangan hingga siku dengan debu yang suci. Dimulai dari ujung jari hingga siku, termasuk bagian dalam dan luar lengan.
  4. Tertib. Rukun keempat adalah melakukan tayamum secara berurutan sesuai urutannya, yaitu niat, mengusap wajah, lalu mengusap kedua tangan. Tidak boleh mendahulukan atau mengakhirkan salah satunya.

Keempat rukun di atas harus dilakukan dengan sempurna agar tayamum yang dikerjakan sah. Jika salah satu rukun ditinggalkan atau tidak sempurna, maka tayamumnya tidak sah dan harus diulang.

Tata Cara Melakukan Tayamum yang Benar

Berikut adalah tata cara melakukan tayamum yang benar sesuai tuntunan syariat:

  1. Pastikan sudah memenuhi syarat-syarat tayamum seperti yang dijelaskan sebelumnya.
  2. Carilah debu yang suci dan bersih. Bisa menggunakan tanah, pasir, atau batu yang berdebu.
  3. Menghadap kiblat jika memungkinkan.
  4. Membaca basmalah.
  5. Berniat tayamum di dalam hati.
  6. Menepukkan atau meletakkan kedua telapak tangan di atas debu yang suci.
  7. Meniup kedua telapak tangan agar debu yang menempel tidak terlalu banyak.
  8. Mengusapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah, dimulai dari dahi hingga dagu dan dari telinga kanan ke telinga kiri. Pastikan seluruh wajah tersentuh.
  9. Menepukkan atau meletakkan kembali kedua telapak tangan di atas debu.
  10. Mengusapkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan hingga siku, lalu mengusapkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri hingga siku.
  11. Menyela-nyelakan jari-jari tangan.
  12. Membaca doa setelah tayamum.

Tata cara di atas harus dilakukan dengan tertib dan berurutan. Pastikan setiap gerakan dilakukan dengan sempurna agar tayamum yang dikerjakan sah.

Niat dan Doa Tayamum

Niat merupakan salah satu rukun tayamum yang wajib dilakukan. Niat tayamum diucapkan di dalam hati ketika hendak memulai tayamum. Adapun lafaz niat tayamum adalah sebagai berikut:

 

Nawaitu at-tayammuma li istibaahatish shalaati fardhon lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya berniat tayamum untuk diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta'ala."

Setelah selesai bertayamum, dianjurkan untuk membaca doa. Adapun doa setelah tayamum adalah:

 

Asyhadu an laa ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhiriina, waj'alni min 'ibaadikash shoolihiina. Subhaanaka allahumma wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik.

Artinya: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku termasuk hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu."

Membaca doa setelah tayamum hukumnya sunnah. Namun alangkah baiknya jika kita membiasakan diri untuk membacanya setiap kali selesai bertayamum.

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

Tayamum dapat batal atau tidak berlaku lagi jika terjadi hal-hal berikut:

  1. Semua hal yang membatalkan wudhu. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, seperti:
    • Buang air kecil atau besar
    • Kentut
    • Tidur nyenyak
    • Hilang akal (mabuk, pingsan, gila)
    • Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
  2. Menemukan air. Jika seseorang yang bertayamum kemudian menemukan air sebelum atau saat melaksanakan shalat, maka tayamumnya batal dan ia wajib berwudhu.
  3. Hilangnya uzur yang membolehkan tayamum. Misalnya orang sakit yang tidak boleh terkena air kemudian sembuh, maka tayamumnya batal dan ia harus berwudhu.
  4. Murtad (keluar dari Islam). Jika seseorang murtad, maka seluruh amal ibadahnya termasuk tayamum menjadi batal.

Jika terjadi salah satu hal di atas, maka tayamum menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Orang tersebut harus kembali bersuci dengan air (wudhu atau mandi wajib) jika hendak melakukan ibadah yang mensyaratkan bersuci.

Perbedaan Tayamum dengan Wudhu

Meskipun tayamum merupakan pengganti wudhu, namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya:

  1. Media yang digunakan
    • Wudhu menggunakan air suci
    • Tayamum menggunakan debu yang suci
  2. Anggota tubuh yang dibasuh/diusap
    • Wudhu: wajah, kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, kedua kaki sampai mata kaki
    • Tayamum: wajah dan kedua tangan sampai siku saja
  3. Cara pelaksanaan
    • Wudhu: membasuh anggota wudhu dengan air
    • Tayamum: mengusap anggota tayamum dengan debu
  4. Durasi keberlakuan
    • Wudhu: berlaku sampai batal
    • Tayamum: hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu
  5. Hal-hal yang membatalkan
    • Wudhu: hanya batal karena hadats
    • Tayamum: batal karena hadats dan juga menemukan air

Meskipun terdapat perbedaan, namun tayamum tetap dianggap sebagai pengganti wudhu yang sah dalam kondisi tertentu. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menyucikan diri sebelum beribadah.

Keutamaan dan Hikmah Tayamum

Tayamum memiliki beberapa keutamaan dan hikmah, di antaranya:

  1. Kemudahan dalam beribadah. Tayamum merupakan bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada umat Islam agar tetap bisa beribadah meskipun dalam kondisi sulit mendapatkan air.
  2. Menghilangkan kesulitan. Dengan adanya tayamum, umat Islam tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.
  3. Menjaga kesehatan. Bagi orang yang sakit yang tidak boleh terkena air, tayamum menjadi solusi agar tetap bisa bersuci tanpa membahayakan kesehatannya.
  4. Meningkatkan ketakwaan. Dengan adanya tayamum, seseorang tetap bisa menjalankan ibadah dalam kondisi apapun, sehingga dapat meningkatkan ketakwaannya kepada Allah.
  5. Menunjukkan keluasan Islam. Disyariatkannya tayamum menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang luas dan memberikan kemudahan bagi pemeluknya.
  6. Melatih kesabaran. Ketika seseorang harus bertayamum karena tidak mendapatkan air, hal ini melatih kesabarannya dalam beribadah.

Hikmah-hikmah di atas menunjukkan betapa Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada hamba-Nya. Melalui tayamum, Allah memberikan kemudahan dan keringanan agar umat Islam tetap bisa menjalankan ibadah dalam kondisi apapun.

Kapan Diperbolehkan Bertayamum?

Tayamum diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu, yaitu:

  1. Tidak ada air. Jika seseorang benar-benar tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya, maka ia diperbolehkan bertayamum.
  2. Air yang ada hanya cukup untuk minum. Jika air yang tersedia hanya cukup untuk minum dan dikhawatirkan akan menyebabkan kehausan jika digunakan untuk wudhu, maka boleh bertayamum.
  3. Sakit yang tidak boleh terkena air. Orang yang sakit dan jika terkena air akan membahayakan atau memperlambat kesembuhannya, diperbolehkan bertayamum.
  4. Cuaca sangat dingin. Jika cuaca sangat dingin dan tidak ada alat untuk memanaskan air, serta dikhawatirkan akan membahayakan jika menggunakan air dingin, maka boleh bertayamum.
  5. Air berada di tempat yang jauh. Jika jarak ke sumber air sangat jauh (lebih dari 2 km) dan sulit dijangkau, maka diperbolehkan bertayamum.
  6. Khawatir kehabisan waktu shalat. Jika seseorang khawatir akan kehabisan waktu shalat jika harus mencari air, maka ia boleh bertayamum dan segera melaksanakan shalat.
  7. Air sulit dijangkau karena alasan keamanan. Jika air berada di tempat yang membahayakan keselamatan jika diambil, maka diperbolehkan bertayamum.

Dalam kondisi-kondisi di atas, seseorang diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Namun jika kondisi sudah normal dan air sudah tersedia, maka wajib kembali menggunakan air untuk bersuci.

Tanya Jawab Seputar Tayamum

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar tayamum beserta jawabannya:

  1. Q: Apakah tayamum bisa dilakukan berkali-kali untuk beberapa shalat? A: Tidak. Tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu. Untuk shalat fardhu berikutnya harus bertayamum lagi.
  2. Q: Bolehkah bertayamum menggunakan tembok atau kaca yang berdebu? A: Ya, boleh. Asalkan debu tersebut suci dan menempel di permukaan tembok atau kaca.
  3. Q: Apakah tayamum bisa menggantikan mandi wajib? A: Ya, tayamum bisa menggantikan mandi wajib dalam kondisi tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.
  4. Q: Jika sudah bertayamum lalu menemukan air, apakah harus berwudhu? A: Jika menemukan air sebelum atau saat shalat, maka tayamum batal dan harus berwudhu. Namun jika menemukan air setelah selesai shalat, maka shalat tetap sah.
  5. Q: Bolehkah bertayamum jika ada air tapi jumlahnya sedikit? A: Jika air yang ada hanya cukup untuk minum dan dikhawatirkan akan menyebabkan kehausan jika digunakan untuk wudhu, maka boleh bertayamum.

Pertanyaan-pertanyaan di atas hanyalah sebagian kecil dari banyaknya pertanyaan seputar tayamum. Jika masih ada hal-hal yang belum jelas, sebaiknya bertanya kepada ulama atau ahli agama yang terpercaya.

Kesimpulan

Tayamum merupakan cara bersuci pengganti wudhu atau mandi wajib yang disyariatkan Islam sebagai bentuk kemudahan dan keringanan bagi umatnya. Tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu yang suci dalam kondisi-kondisi tertentu seperti tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.

Dalam melaksanakan tayamum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti syarat-syarat sah tayamum, rukun-rukun tayamum, tata cara yang benar, serta hal-hal yang membatalkannya. Penting bagi setiap muslim untuk memahami dan mengetahui tata cara tayamum yang benar agar ibadahnya tetap sah meskipun dalam kondisi tidak bisa menggunakan air.

Meskipun tayamum merupakan keringanan, namun kita tetap harus mengutamakan bersuci dengan air jika memungkinkan. Tayamum hanya dilakukan dalam kondisi darurat atau terpaksa saja. Semoga penjelasan tentang tata cara tayamum ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang syariat Islam. Wallahu a'lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya