Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, terdakwa kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB, 'mencurahkan isi hati'-nya dalam sebuah unggahan di akun Facebook.
Unggahan berbentuk tulisan itu ia posting pada Kamis, 5 Juli 2018, sehari setelah dirinya menjalani sidang dakwaan di pengadilan Malaysia.
Advertisement
Baca Juga
Najib Razak menerima empat dakwaan. Tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.
Najib Razak kemudian menyatakan tak bersalah atas empat dakwaan tersebut.
Selesai menjalani sidang dakwaan, Najib Razak kemudian mengungah postingan pada akun Facebooknya.
"Alhamdulillah, dengan izin Allah, saya telah meninggalkan pengadilan dengan jaminan," kata Najib.
Meski telah berstatus terdakwa, otoritas Malaysia tak menempatkan Najib Razak di dalam jeruji jelang menunggu persidangan pertama pada Februari 2019 nanti.
Sebagai ganti atas bebas bersyarat itu, otoritas mewajibkan Najib membayar uang jaminan sebesar 1 juta ringgit, di mana setengah dari nominal itu harus dibayarkan pada tenggat waktu Senin 9 Juli pekan depan.
Najib Razak juga wajib menyerahkan dua paspornya kepada pihak berwenang dan memberikan nama dua orang sebagai penjaminnya.
Lebih lanjut, dalam unggahan Facebook tersebut, Najib kembali berdalih bahwa dirinya tidak bersalah.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang karir politiknya, Najib merupakan orang yang selalu memusatkan 'perjuangannya' kepada partai dan rakyat. Najib juga menyebut bahwa proses hukum seputar 1MDB itu adalah sebuah "penganiayaan".
"Jika penganiayaan ini adalah harga yang harus saya bayar demi perjuangan saya untuk rakyat, demi kemakmuran negara, demi kesejahteraan rakyat, saya sesungguhnya ridho dengan dugaan dunia ini," jelas Najib Razak.
"Saya akan menghadapi tuduhan itu dengan hati-hati dan saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah melalui proses pengadilan yang adil."
Simak pula video pilihan berikut ini:
Nasib Najib Razak Atas Kasus 1MDB Ditentukan Februari 2019
Pengadilan Tinggi Malaysia akan memulai sidang vonis terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus megakorupsi 1MDB pada 2019 mendatang.
Tanggal detail persidangan meliputi; 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret tahun depan. Total persidangan akan berlangsung selama 19 hari. Demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia.
Najib Razak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu (4 Juli) 2018, terkait kasus dugaan mega korupsi 1MDB. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 08.20 waktu setempat.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.
Masing-masing dari empat dakwaan itu memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Najib Razak memiliki ancaman denda tidak kurang dari lima kali "nilai gratifikasi".
Sejauh ini Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Advertisement