Pelaku Penembakan di Masjid Christchurch, Brenton Tarrant Akui Bersalah Atas 51 Kasus

Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch telah mengaku bersalah.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 26 Mar 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 14:30 WIB
Wajah dan Senjata Terduga Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru
Wajah Brenton Tarrant terduga pelaku penambakan di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). Warga Australia berusia 28 tahun tersebut melepaskan tembakan secara brutal ke dua masjid di Christchurch. (AP Photo)

Liputan6.com, Christchurch - Seorang pria yang dituduh melakukan serangan mematikan di masjid-masjid di kota Christchurch, Selandia Baru setahun lalu, telah mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan.

Pria berusia 29 tahun itu, Brenton Tarrant juga mengakui percobaan pembunuhan 40 orang lainnya, dan satu tuduhan terorisme.

Dia sebelumnya membantah tuduhan itu dan dijadwalkan untuk diadili pada Juni, seperti dilaporkan BBC, Kamis (26/3/2020). 

Akibat serangan  senjata di dua masjid tersebut, Selandia Baru menerapkan hukum senjata yang lebih ketat.

Selandia Baru yang kini berada dalam status lockdown karena pandemi Virus Corona mengakibatkan permohonan pada sidang pengadilan itu diperkecil di Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari Kamis.

Tidak ada anggota masyarakat yang diizinkan menghadiri sidang dan Tarrant beserta pengacaranya pun muncul melalui tautan video.

Seorang wakil dari dua masjid yang diserang juga diizinkan menghadiri sidang untuk mewakili para korban dan keluarga mereka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:


Keluarga Tak Bisa Hadir

Masjid Al Noor Christchurch, Selandia Baru
Masjid Al Noor Christchurch, Selandia Baru (dok. YouTube/Isha Masoodi)

Hakim Cameron Mander mengatakan: "Sangat disesalkan bahwa pembatasan Covid-19 yang berlaku saat ini tidak mengizinkan para korban dan keluarga mereka untuk bepergian untuk hadir di ruang sidang ketika terdakwa memasukkan permohonan bersalahnya."

Tarrant akan dikembalikan ke tahanan hingga 1 Mei ketika pengadilan berharap bisa menetapkan tanggal hukuman.

Hakim Mander menambahkan: "Tidak ada niat untuk menghukum terdakwa sebelum pengadilan kembali ke operasi normal dan pada saat para korban dan keluarga mereka dapat menghadiri pengadilan secara langsung."

Farid Ahmed, yang kehilangan istrinya, Husna dalam serangan di Masjid Al-Noor (Masjid An-Nur), mengatakan kepada TVNZ bahwa banyak yang akan merasa lega bahwa mereka tidak harus melalui persidangan, tetapi yang lain akan merasa sangat sedih, masih memikirkan tentang mereka orang yang dicintai.

Berbicara tentang pria bersenjata itu, dia berkata: "Saya telah berdoa untuknya dan dia mengambil arah yang benar. Saya senang dia merasa bersalah, ini adalah awal yang baik."

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya