Liputan6.com, Jakarta - Para jemaah mesti mengetahui syarat Umroh di tahun 2023. Bagi mereka yang hendak menunaikan ibadah, maka ada beberapa syarat yang mesti dipastikan terpenuhi.
Situs travel yang menyediakan layanan Umroh bernama alfatihtour memuat syarat Umroh 2023, berikut selengkapnya:
- Melunasi Biaya Perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Passpor Hijau yang terdiri dari minimal 2 (dua) suku kata yang masih berlaku minimal 7 bulan pada saat keberangkatan.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan pas foto berwarna dengan latar belakang putih 4×6 sebanyak 6 lembar. Khusus wanita menggunakan jilbab.
- Buku nikah dan kartu keluarga asli bagi suami istri.
- Akta lahir & kartu keluarga bagi yang membawa anak dan memerlukan surat muhrim.
- Kartu kuning suntik meningitis dari kantor kesehatan pelabuhan setempat.
- Sertifikat Vaksin Covid-19 sampai dengan Booster (usia diatas 18 tahun) dan sampai dengan vaksin kedua untuk anak-anak (usia 6-18 tahun)
Polisi Ungkap Alasan Pemilik Travel Umrah Sembunyi di Yogyakarta usai Tipu Ratusan Jemaah
Sementara itu, tengah ramai kasus penipuan jemaah Umroh yang dilakukan oleh pihak travel.
Advertisement
Pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menjadi pelaku penipuan sempat bersembunyi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai menipu ratusan jemaah. Polisi mengungkap alasannya pelaku memilih DIY karena biaya hidup lebih terjangkau.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan hal itu merujuk pada hasil pemeriksaan. Kedua pelaku menginap di salah satu kamar unit Hotel Adillah Syariah selama berada DIY.
"Jadi alasannya kabur ke Yogya karena katanya biaya hidup di sana murah," kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Â
Pelaku Tinggal di Apartemen Kawasan Tangerang
Joko menerangkan, Mahfudz Abdulah alias Abi dan istri, Halijah Amin alias Bunda sebenarnya tinggal di salah satu unit apartemen kawasan Tangerang, Banten. Mereka lantas kabur ke DIY lantaran terus dikejar jamaah umrah yang gagal berangkat.
"Mereka sengaja kabur ke Yogya," ujar dia.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima aduan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Kementerian Agama mengaku telah mendapat laporan soal penelantaran jemaah umrah asal Indonesia yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Polda Metro Jaya bergerak mencari tahu dan diketahui bahwa para jemaah umrah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PTÂ Naila Safaah Wisata Mandiri.
Advertisement
Tipu Ratusan Jemaah Umrah
Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.