Liputan6.com, Bangkok - Beredar kabar soal tudingan deportasi tidak adil di Thailand yang dialami perempuan Indonesia dengan nama akun TikTok Herjastipbkk.
Biro Imigrasi Thailand kemudian menepis tuduhan dari wanita warga negara Indonesia (WNI), yang menyatakan dia dan suaminya ditolak masuk ke Thailand untuk berbulan madu karena persyaratan uang tunai.
Baca Juga
Laporan Bangkok Post yang dikutip Jumat (1/3/2024) menyebut wanita dalam video yang beredar di media sosial menyebut dirinya bersama sang suami melakukan perjalanan ke Thailand pada bulan Januari untuk berbulan madu. Meskipun dia berhasil menyelesaikan prosedur imigrasi, suaminya tak lolos prosedur tersebut dan mengklaim alasannya karena tak memiliki uang tunai atau cash. Meskipun dia berupaya menarik uang dari ATM untuk menunjukkan jumlah yang diperlukan, petugas di pos pemeriksaan bersikeras mengirim suaminya kembali.
Advertisement
Wanita tersebut mengklaim membatalkan rencana bulan madu di Thailand dan segera kembali bersama suaminya, memilih Jepang sebagai tujuan alternatif.
Video tersebut mendapatkan perhatian di Indonesia, ditonton lebih dari 24.500 kali dan 1.476 komentar, menyebabkan kerusakan reputasi terhadap citra pariwisata Thailand, kata pejabat imigrasi senior Thailand pada konferensi pers media Rabu (29/1) malam.
Mayjen Pol Choengron Rimphadee, komandan Divisi Imigrasi 2 dan juga juru bicara Immigration Buureau (IB) atau Biro Imigrasi, mengatakan biro tersebut segera melakukan pencarian fakta menyusul tuduhan perempuan tersebut.
Hasil Investigasi Tim Imigrasi Thailand
Investigasi menemukan bahwa wanita tersebut memasuki Thailand melalui Bandara Don Mueang dengan penerbangan FD395 dari Jakarta pada 4 Januari tahun 2024.
Menurut temuan Immigration Buureau (IB) atau Biro Imigrasi Thailand, wanita tersebut melakukan perjalanan sendirian ke Thailand pada tanggal 4 Januari dengan penerbangan FD395 dari Jakarta ke Bandara Don Mueang, bertentangan dengan klaimnya bahwa dia bepergian dengan suaminya. Dia diizinkan masuk dan berangkat pada 16 Januari dari Bandara Suvarnabhumi setelah tinggal selama 13 hari, hal ini bertentangan dengan postingan TikTok yang menyarankan keberangkatan segera bersama suaminya.
Selain itu, rekaman kamera keamanan di bandara menunjukkan dia bepergian sendirian, kata Mayor Jenderal Choengron.
Advertisement
Sering Bepergian ke Thailand
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa wanita tersebut sering bepergian antara Thailand dan Indonesia sebagai vendor online.
Otoritas imigrasi mencurigai wanita WNI tersebut mengarang cerita untuk konten media sosial.
Perwakilan dari KBRI yang dipimpin oleh Minister Counsellor Dewi Lestari menghadiri konferensi media tersebut. Nithi Siprae, wakil Tourism Authority of Thailand (TAT) untuk komunikasi pemasaran juga hadir.
Dalam pengarahan tersebut, Mayjen Pol Choengron menunjukkan rekaman kamera keamanan yang menampilkan perempuan Indonesia yang bepergian sendirian sebagai bukti. Dia mengatakan bahwa petugas imigrasi memprioritaskan persyaratan masuk untuk mencegah wisatawan memasuki negara tersebut untuk bekerja secara ilegal. Meskipun terdapat kebutuhan tunai, kebutuhan ini merupakan kebutuhan sekunder, mengingat maraknya penggunaan kartu kredit dan pembayaran elektronik.
Penjelasan Biro Imigrasi Thailand
Juru bicara Immigration Buureau (IB) atau Biro Imigrasi membantah klaim bahwa penolakan masuk disebabkan oleh kurangnya uang tunai, dan menyatakan bahwa sebagian besar penolakan terkait dengan kegagalan dalam menunjukkan rencana perjalanan dan pemesanan kamar.
Beberapa individu bahkan menggunakan dokumen pemesanan kamar palsu. Juru bicara IB menyoroti kekhawatiran mengenai warga negara Indonesia yang ditipu masuk Thailand untuk bekerja di geng penipuan call center.
"KBRI mengucapkan terima kasih kepada petugas imigrasi yang berbasis di Bandara Don Mueang atas bantuannya dalam menyaring WNI, kata Mayjen Pol Choengron. Pejabat imigrasi selalu siap menyambut wisatawan Indonesia, tambahnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok merilis sejumlah imbauan melalui unggahan Instagram-nya, Kamis, 15 Februari 2024. "Imbauan untuk WNI yang akan berkunjung ke Thailand. Mari disimak!" tulis pihaknya sebagai keterangan.
KBRI Bangkok menambahkan, "Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand."
Merujuk aturan tersebut, wisatawan Indonesia yang akan berlibur di Thailand diimbau mengikuti hal-hal berikut:
- Memiliki masa berlaku paspor paling sedikit enam bulan;
- Memiliki bukti tiket pulang;
- Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand;
- Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.
KBRI Bangkok pun menulis, "Sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand."
Untuk informasi tambahan, kata mereka, imbauan ini dikeluarkan mengingat semakin seringnya KBRI Bangkok menerima pengaduan dari WNI yang tak diperkenankan masuk ke Thailand lantaran "tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut pada petugas imigrasi saat random check."
Sebelumnya juga beredar kabar bahwa pihak Thailand menerapkan ketentuan untuk membawa sejumlah uang cash saat memasuki negaranya.
Advertisement