Liputan6.com, Bandar Seri Begawan - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara gara-gara melanggar aturan imigrasi Brunei Darussalam.
"Empat WNI yang melanggar Undang-Undang Imigrasi Brunei telah menerima denda, hukuman penjara, dan hukuman cambuk," media lokal Brunei melaporkan seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga
11 WNI Ditangkap Polisi Jepang Atas Kasus Pembunuhan Sesama Warga Indonesia, Begini Penjelasan Kemlu RI
Update Kebakaran Los Angeles: KJRI Ungkap Rumah dan Usaha Diaspora Indonesia Juga Hangus Terbakar
WNI Jual Gorengan Bakwan hingga Arem-arem di Korea Selatan, Penjual dan Pembeli Logatnya Bahasa Jawa
Berikut ini rincian keempat WNI yang terjerat kasus imigrasi tersebut, menurut harian Borneo Bulletin::
Advertisement
- Seorang pria Indonesia berusia 34 tahun, yang melebihi batas waktu tinggal di Brunei setelah izin imigrasinya kedaluwarsa, dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan dihukum dengan tiga cambukan tongkat
- WNI pria berusia 55 tahun, yang menyediakan pekerjaan bagi pelanggar imigrasi, didenda 9.000 dolar Brunei atau sekitar Rp107 juta, atau menghadapi hukuman tiga bulan penjara jika ia gagal membayar denda.
- Dua WNI lainnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan dihukum dengan tiga cambukan tongkat setelah mengakui melanggar undang-undang imigrasi Brunei
Brunei adalah negara Asia Tenggara dengan jumlah pekerja asing yang signifikan.
Adapun pemerintah Brunei secara konsisten menerapkan langkah-langkah hukum yang ketat untuk melindungi tatanan pasar tenaga kerja.