4 WNI di Brunei Darussalam Dipenjara Akibat Melanggar UU Imigrasi

Empat WNI saat ini ditahan karena pelanggaran imigrasi di Brunei; menjalani hukuman penjara karena melanggar hukum tersebut.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 17 Des 2024, 20:40 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandar Seri Begawan - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara gara-gara melanggar aturan imigrasi Brunei Darussalam.

"Empat WNI yang melanggar Undang-Undang Imigrasi Brunei telah menerima denda, hukuman penjara, dan hukuman cambuk," media lokal Brunei melaporkan seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (17/12/2024). 

Berikut ini rincian keempat WNI yang terjerat kasus imigrasi tersebut, menurut harian Borneo Bulletin::

  • Seorang pria Indonesia berusia 34 tahun, yang melebihi batas waktu tinggal di Brunei setelah izin imigrasinya kedaluwarsa, dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan dihukum dengan tiga cambukan tongkat
  • WNI pria berusia 55 tahun, yang menyediakan pekerjaan bagi pelanggar imigrasi, didenda 9.000 dolar Brunei atau sekitar Rp107 juta, atau menghadapi hukuman tiga bulan penjara jika ia gagal membayar denda.
  • Dua WNI lainnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan dihukum dengan tiga cambukan tongkat setelah mengakui melanggar undang-undang imigrasi Brunei

Brunei adalah negara Asia Tenggara dengan jumlah pekerja asing yang signifikan.

Adapun pemerintah Brunei secara konsisten menerapkan langkah-langkah hukum yang ketat untuk melindungi tatanan pasar tenaga kerja.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya