Kronologi Polisi Malaysia Perkosa WNI Versi KBRI

Berikut ini kronologi pemerkosaan warga negara Indonesia oleh polisi Malaysia versi KBRI Kuala Lumpur.

oleh Tan diperbarui 14 Des 2013, 18:24 WIB
Diterbitkan 14 Des 2013, 18:24 WIB
perkosaan-ilus130125b.jpg
Kasus WNI dperkosa oleh polisi Malaysia berpangkat Kopral ternyata bukan isapan jempol semata. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (KBRI) yang menyatakan insiden itu benar adanya.
 
Berikut ini kronologi pemerkosaan warga negara Indonesia oleh polisi Malaysia versi KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (14/12/2013):

Menurut KBRI Kuala Lumpur, perkosaan itu berawal dari kedatangan 3 orang anggota polisi ke rumah yang ditinggali korban dan suaminya. Polisi tersebut kemudian membawa korban serta 3 WNI penghuni rumah lainnya ke Balai Polisi Bandar Baru Bangi karena dianggap tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Suami korban tidak ikut dibawa, karena memiliki izin tinggal yang sah. Dalam perjalanan, ketiga WNI lainnya dibebaskan. Namun korban tetap dibawa ke Balai Polisi Bangi. Ternyata, dari balai tersebut korban diajak ke sebuah hotel di daerah Kajang.

Di hotel itulah, korban diperkosa hingga 2 kali sebelum diantar pulang ke rumahnya. Tidak terima atas perlakuan asusila itu, korban pun melaporkannya ke Balai Polis terdekat.

Sejauh ini, KBRI Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya IPD (Markas Polisi) Kajang yang menangani kasus tersebut.

"Untuk memonitor perkembangan penanganan kasus perkosaan WNI, serta memastikan proses hukum terus berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara polisi pemerkosa WNI itu terancam hukuman bui 20 tahun juga hukuman cambuk yang belum diketahui jumlahnya. "Atas tuduhan Seksyen 375 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara sampai dengan 20 tahun serta dapat pula dikenakan sebat (hukuman cambuk)," beber pihak KBRI. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya