Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo

Kelompok buruh menyambut kepulangan Presiden Prabowo Subianto dengan sukacita, setelah RI 1 melakukan sejumlah lawatan ke luar negeri. Selain potensi masuknya miliaran dolar investasi asing ke Tanah Air, buruh juga menunggu pernyataan resmi Prabowo terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2025.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Nov 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 16:30 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh menyambut kepulangan Presiden Prabowo Subianto dengan sukacita, setelah RI 1 melakukan sejumlah lawatan ke luar negeri. Selain potensi masuknya miliaran dolar investasi asing ke Tanah Air, buruh juga menunggu pernyataan resmi Prabowo terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2025.

Presiden Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, buruh berharap Prabowo segera memutuskan kenaikan UMP dan UMK, sekaligus upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya norma baru upah minimum.

Menurut dia, UMP 2025 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, ia menyoroti kenaikan UMP yang dibagi jadi dua kategori, yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujarnya, Senin (25/11/2024).

Dengan demikian, kelompok buruh dengan tegas menolak draft isi Permenaker yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UMP 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Ini pun ditolak oleh buruh, lantaran penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

 

Upah Minimum Sektoral

Kembali Berunjuk Rasa, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 Hingga 10 Persen
Para buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Penolakan lainnya, di dalam draft Permenaker tersebut, upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan. Sehingga menjadi rancu dan terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

"Jelas keputussn draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh," tegas Said Iqbal.

"Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh. Dan memohon kepada bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker," pintanya.

Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab keresahan pekerja maupun buruh terkait nasib  penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 yang tak kunjung ditetapkan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan Upah Minimum 2025.

Sebab, Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha. Namun, ia memastikan upah tahun depan mengalami kenaikan meski tidak disebutkan besarannya.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," kata  Sunardi di Jakarta, Jumat (22/11).Ia meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian.

"Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," ujarnya.

 

 

Surat Edaran

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.

Kebijakan Upah Minimum

Menurutnya, bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya