Apakah Netanyahu Akan Ditangkap Jika Masuk ke Inggris?

Inggris merupakan salah satu dari 124 negara anggota ICC.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 23 Nov 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2024, 13:00 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Dok. AFP)

Liputan6.com, London - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dapat menghadapi penangkapan jika dia bepergian ke Inggris. Hal ini menyusul langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuknya.

Pada hari Kamis (21/11/2024), ICC tidak hanya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, namun juga mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, terkait dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza dan dan pemimpin militer Hamas Mohammed Deif atas kejahatan perang dalam serangan kelompok itu ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023.

Negara-negara anggota ICC, termasuk Inggris, telah menandatangani perjanjian yang mewajibkan mereka untuk bertindak atas surat perintah penangkapan.

Mengutip BBC, Sabtu (23/11), ketika ditanya apakah Netanyahu akan ditahan jika memasuki Inggris, juru bicara PM Inggris menolak mengomentari "hipotesis". Namun, dia menambahkan, "Pemerintah akan memenuhi kewajiban mereka berdasarkan undang-undang ini dan kewajiban hukum mereka."

Undang-undang tersebut merujuk pada International Criminal Court Act 2001, yang menyatakan bahwa jika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan, seorang menteri yang ditunjuk harus menyampaikan permintaan tersebut kepada pejabat yudisial yang tepat, yang kemudian, jika memastikan bahwa surat perintah tersebut dikeluarkan oleh ICC, harus menandatangani surat perintah untuk dilaksanakan di Inggris.

Juru bicara PM Inggris menegaskan bahwa pemerintah mendukung proses yang diatur dalam undang-undang dan akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana diatur oleh hukum domestik dan hukum internasional.

Dia tidak dapat mengonfirmasi menteri mana yang akan terlibat dalam proses ini dan tidak menjawab pertanyaan tentang apakah pemerintah sedang mencari nasihat hukum terkait kasus ini.

Secara umum, surat perintah penangkapan dan permintaan ekstradisi dari seluruh dunia harus dikirim ke tim khusus di Kementerian Dalam Negeri untuk pemeriksaan dasar sebelum ditindaklanjuti.

Undang-undang Inggris mengenai ICC menyatakan bahwa pengadilan memiliki keputusan akhir apakah penangkapan dan penyerahan tersangka harus dilanjutkan.

Ketika ditanya apakah PM Inggris Keir Starmer masih bersedia berbicara dengan Netanyahu, sang juru bicara mengatakan, "Jelas penting bagi kami untuk memiliki dialog dengan Israel di semua level."

Dia menggambarkan Israel sebagai mitra kunci dalam berbagai bidang.

Setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan pada hari Kamis, 10 Downing Street mengatakan bahwa pemerintah Inggris menghormati independensi ICC dan tetap fokus pada upaya untuk mendorong gencatan senjata segera di Jalur Gaza.

Kritik Inggris

Presiden Amerika Serikat Joe Biden disambut Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di Bandara Internasional Ben Gurion, Tel Aviv, Israel, pada 18 Oktober 2023.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden disambut Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di Bandara Internasional Ben Gurion, Tel Aviv, Israel, pada 18 Oktober 2023. (Dok. Evan Vucci/AP)

Menteri Luar Negeri Bayangan Dame Priti Patel mengkritik ICC karena menggambar kesetaraan moral antara tindakan Israel di Jalur Gaza dan serangan Hamas 7 Oktober.

Dia menyerukan agar pemerintah mengutuk dan menantang keputusan ICC, menggambarkannya "mencemaskan dan provokatif".

Dampak dari surat perintah ini akan bergantung pada apakah 124 negara anggota ICC - yang tidak termasuk Israel dan Amerika Serikat (AS) - memutuskan untuk menegakkannya atau tidak.

Presiden Joe Biden menyebut surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel tidak masuk akal. Dia menekankan pula bahwa tidak ada "kesetaraan" antara Israel dan Hamas.

Namun, pejabat dari beberapa negara Eropa telah membuat pernyataan yang mendukung ICC dan mengatakan mereka akan melaksanakan keputusannya.

Netanyahu mengutuk keputusan ICC sebagai "antisemitisme". Tanpa menyinggung surat perintah penangkapan untuk Deif, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ICC adalah formalitas tuduhan, sama sekali bukan sebuah penghakiman.

"Kami juga menegaskan kami mengutuk dengan keras kenyataan bahwa bantuan kemanusiaan tidak dapat menjangkau penduduk sipil di Jalur Gaza, sementara situasinya semakin buruk," sebut Barrot.

"Tetapi kami sama sekali tidak membuat kesetaraan antara pemimpin Hamas ... dan pemerintah Israel."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya