124 Negara Ini Wajib Tangkap Netanyahu Berdasarkan Perintah ICC

ICC tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum, melainkan bergantung pada kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 23 Nov 2024, 15:10 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2024, 15:00 WIB
Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Dok. AFP)

Liputan6.com, Hague - Segera setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Kamis (21/11/2024), kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa menyuarakan pengingat.

"Keputusan ini mengikat bagi semua negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa," tulis Josep Borrell di platform media sosial X.

Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Jalur Gaza.

Sebanyak 124 negara anggota Statuta Roma, perjanjian yang mendirikan ICC, kini wajib menangkap dua warga Israel tersebut dan menyerahkannya kepada pengadilan.

Kemungkinan besar, kedua tokoh Israel itu akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditangkap —seperti halnya yang dilakukan Presiden Vladimir Putin setelah didakwa oleh ICC pada Maret tahun lalu.

Mengutip Middle East Eye, Sabtu (23/11), beberapa negara anggota ICC sebelumnya telah mengabaikan kewajiban mereka. Misalnya, Afrika Selatan maupun Yordania, yang gagal menangkap Omar Hassan al-Bashir saat diktator Sudan itu mengunjungi wilayah mereka, yang kemudian memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan ICC.

Banyak negara yang akan dipaksa untuk menyerahkan Netanyahu dan Gallant adalah sekutu-sekutu Israel, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Hungaria.

Prancis, Inggris, dan Belanda telah mengindikasikan akan menindaklanjuti surat perintah ICC jika diperlukan.

Daftar 124 Negara Anggota ICC

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. (Dok. Freepik)

Afghanistan, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, dan Afrika Selatan

Bangladesh, Barbados, Belgia, Belize, Benin, Belanda, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Bulgaria, dan Burkina Faso

Cabo Verde, Chad, dan Chile 

Denmark, Djibouti, dan Dominika

Ekuador, El Salvador, dan Estonia

Fiji dan Finlandia

Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, dan Guyana

Honduras dan Hungaria

Islandia, Irlandia, Italia, dan Inggris

Jepang dan Jerman 

Kenya, Kiribati, Kamboja, Kanada, Kolombia, Komoro, Kongo, Kepulauan Marshall, Kosta Rika, Kroasia, dan Kepulauan Cook

Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, dan Luksemburg

Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mali, Malta, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Montenegro, dan Makedonia Utara

Namibia, Nauru, Niger, Nigeria, Norwegia, dan Negara Palestina

Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Prancis, dan Pantai Gading

Republik Korea, Republik Moldova, Rumania, Republik Demokratik Kongo, Republik Dominika, Republik Ceko, dan Republik Afrika Tengah

Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Siprus, serta Selandia Baru

Tajikistan, Tanzania, Timor Leste, Trinidad dan Tobago, serta Tunisia

Uganda dan Uruguay

Vanuatu dan Venezuela

Yordania dan Yunani

Zambia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya