Liputan6.com, Paris Seorang wanita Prancis yang hanya dikenal sebagai Pascale akan menikahi tunangannya yang sudah meninggal karena serangan jantung, Michael. Ia sampai menulis empat surat kepada Presiden Prancis Francois Hollande demi mendapatkan izin untuk menikahi tunangannya yang meninggal.
Pascale diperbolehkan menikahi kekasihnya yang sudah meninggal di sebuah upacara di Prancis. Perempuan berusia 30 tahun yang sedang berduka ini menggunakan hukum Prancis untuk mengikat simpul pernikahan, setelah hampir dua tahun ditinggal kekasihnya.
Pascale sudah menunggu selama 20 bulan, tapi dalam beberapa pekan terhitung saat ini, Pascale akan menikahi tunangannya Michael. Pascale diizinkan menikah pada tahun ini hanya dengan foto pengantin pria di sebuah upacara di St Omer di utara Prancis.
Pascale hidup bersama tunangannya selama hampir tujuh tahun. Michael meninggal hanya satu bulan sebelum pernikahannya digelar pada Juni 2012 seperti dilansir Mirror, Minggu (2/3/2014).
"Meskipun ia sudah tak ada, ia masih kekasihku. Saya menulis surat kepada presiden dengan segenap hatiku," kata Pascale kepada televisi Prancis.
Undang-undang memungkinkan pernikahan dengan yang sudah meninggal pada 1959, ketika terjadi ledakan bendungan yang menewaskan 420 orang di selatan Prancis. Seorang wanita hamil yang kehilangan tunangannya begitu sedih dan Presiden Charles de Gaulle memungkinkannya menikah. Sejak saat itu, 300 orang menikah dengan kekasih yang sudah meninggal.
(Mel)