Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku suka kesal dengan para sopir angkutan umum yang masih saja merokok. Baginya, merokok di angkutan umum itu mengganggu kenyamanan penumpang.
"Sopir angkot merokok itu kalau ditegur suka bilang, `Kalau nggak mau hisap asap rokok, jangan naik mobil saya`. Saya kesal, kenapa masih ada masyarakat yang berpikir seperti itu," ujar Menkes saat acara Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH), Jumat (30/5/2014).
Padahal, lanjut Menkes, peraturan tentang larangan merokok di angkutan umum jelas ada di PP 109/2012. Dalam PP tersebut, menyebutkan Kawasan Tanpa Rokok yang didalamnya termasuk di angkutan umum.
Angkutan Umum yang dimaksud juga meliputi kendaraan kecil seperti angkot, bemo, bajai, dan lain-lain. Lalu juga kendaraan besar meliputi bus metromini, bus-bus antar kota maupun antar propinsi. Selain itu juga kendaraan seperti kereta, kapal laut, pesawat, dan berbagai angkutan umum lainnya.
Menkes Kesal Sopir Angkot Masih Merokok
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku suka kesal dengan para sopir angkutan umum yang masih saja merokok. Padahal itu mengganggu.
diperbarui 30 Mei 2014, 13:19 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 13:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote dalam Bahasa Inggris yang Inspiratif dan Memotivasi
Cara Membuat Asinan Mangga Muda Sederhana yang Segar dan Nikmat
Pilkada Dua Putaran di Jakarta Dinilai Mampu Perkecil Polarisasi di Masyarakat
Program 3 Juta Rumah Cari Investor Asing, Pemerintah Tawarkan Apa?
Siap-Siap, Harga Rumah Naik 5% Akibat PPN Naik Jadi 12%
350 Quote Cantik Inspiratif untuk Menambah Kepercayaan Diri
Cara Menghilangkan Bekas Cacar: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Membuat Bibir Merah Alami: Panduan Lengkap untuk Bibir Sehat dan Merona
Series True Stalker Bakal Tayang Eksklusif di Platform Streaming Vidio
Liverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
Cara Membuat Bolu Kukus Tanpa Mixer: Panduan Lengkap untuk Pemula
Mengapa Yogya Tidak Ada Pilkada Gubernur? Memahami Keistimewaan DIY dan Sistem Penetapan Gubernurnya