Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap barang bukti berupa obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat senilai Rp 20 miliar, Selasa (27/10/2015).Â
Seperti disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparinga, temuan ini merupakan hasil operasi penegakan hukum Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal pada dua TKP di Provinsi Banten selama Tahun 2014 dan 2015.
Baca Juga
"Total temuan adalah sebanyak 218 item senilai 20 miliar rupiah dengan rincian 39 item senilai 14 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Balaraja pada Agustus 2014 dan 179 item senilai 6 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Serpong pada Mei 2015," katanya.
Advertisement
Pemberantasan produk ilegal, kata dia, selanjutnya lebih difokuskan tidak sebatas pada pelaksanaan operasi di tingkat hilir melainkan juga merambah ke tingkat hulu untuk menekan ruang gerak pelaku pelanggaran di bidang obat dan makanan ilegal.