IBI Serukan Larangan Persalinan dalam Air

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh bidan Indonesia untuk tidak melakukan Persalinan Dalam Air

oleh Fitri Syarifah diperbarui 02 Jan 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2016, 17:00 WIB
IBI Sebar Larangan Persalinan Dalam Air (Waterbirth)
Ilustrasi waterbirth. Foto: Americanpregnancy

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh bidan Indonesia untuk tidak melakukan prosedur Persalinan Dalam Air (Water birth). 

Ketua IBI, Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes mengatakan, larangan water birth telah diunggah sejak 26 Juni 2015 melalui website dan diedarkan ke beberapa daerah di seluruh Indonesia.

"Kita tidak merekomendasikan dan melarang prosedur ini. Kami menghimbau saja untuk bidan seluruh Indonesia untuk tidak melakukan water birth," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (2/1/2015).

Meski begitu, kata Emi, IBI belum memiliki sanksi yang jelas bila ada bidan yang sampai sekarang masih melakukannya. Namun dia mengatakan, sanksi tegas tentu akan diberikan oleh pemberi izin. Dalam hal ini, surat rekomendasi tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Prof. Dr. Med. Ali Baziad, SpOG (K) juga tidak merekomendasikan prosedur ini karena ilmu ini belum jelas di Indonesia.

"Water birth masih menggunakan standarisasi luar negeri. Dan di Indonesia belum jelas statusnya baik secara organisasi, profesi, maupun ilmu. Teknik persalinan ini masih harus diuji coba dan harus distandarisasi dulu," katanya beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, situs kesehatan WebMD melaporkan risiko terkait water birth ini bila tidak dilakukan dengan tenaga kesehatan profesional, seperti:

- Risiko infeksi pada ibu dan bayi

- Keluarnya tali pusat sebelum bayi keluar

- Suhu bayi tinggi atau terlalu rendah

- Bayi bisa bernapas dalam air

- Bayi bisa mengalami kejang atau tidak dapat bernapas

- Kondisi terparah, bayi bisa tenggelam

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya