Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan aktivitas seksual menyimpang menjadi ancaman nyata bagi anak.
Untuk itu, kata Ni'am dalam pernyataan tertulis di Jakarta, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera.
Baca Juga
"Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," katanya terkait kasus pencabulan yang disangkakan dilakukan oleh SJ pada anak DS.
Advertisement
KPAI menilai kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang disangkakan pada SJ dengan korban anak DS menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dan aktivitas seks menyimpang jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban.
"Dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Ni'am.
KPAI secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini dengan merujuk pada UU 34/2014 jo UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ni'am, perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meski untuk bahan candaan dan lawakan agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
"Media elektronik tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak," katanya.
Ia berpendapat perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama.