Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya mau tanya untuk BPJS suami saya. Beliau pindah kantor per Agustus 2015, di kantor yang baru, bilang itu akan diurus atau dipindahkan. Tapi pada Desember 2015, saat saya berobat di klinik dinyatakan BPJS kami tidak aktif.
Setelah dikonfirmasi ke kantor baru, ternyata BPJS-nya belum diurus. Setelah dua minggu, suami saya di panggil oleh HRD-nya yang menyatakan kalau BPJS dia tidak bisa diurus karena dari kantor lama masih ada pembayaran aktif. Suami saya sudah cek ke kantor yang lama, mereka bilang sudah tidak ada pembayaran dari bulan Agustus terakhir.
Advertisement
Lalu suami saya disuruh untuk datang ke BPJS tempat kantor lama daftar. Mohon kejelasannya untuk penyelesaiannya bagaimana, apakah memang suami saya harus urus sendiri, sedangkan ini BPJS perusahaan. Kalau memang harus diurus sendiri, bagaimana caranya?
Pengirim
dhastutixx@yahoo.com
Jawab
Terkait hal tersebut, jika kami boleh menyarankan, mohon Ibu dapat meminta surat keterangan dari kantor lama bahwa sudah tidak ada pembayaran aktif sejak bulan Agustus terakhir. Surat keterangan tersebut dapat diserahkan kepada HRD perusahaan baru untuk selanjutnya dilampirkan sebagai dokumen penunjang dalam proses pengurusan pendaftaran suami Ibu sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.