Begini Cara BPOM Awasi Produk yang Akan Beredar di Pasaran

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki sistem pengawasan obat yang dilakukan sebelum obat itu boleh beredar di masyarakat.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 26 Jun 2016, 09:05 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2016, 09:05 WIB
Temuan Vaksin Palsu
BPOM menemukan modus vaksin palsu 3 tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapeutik dan PKRT, Togi Hutadjulu, mengatakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki sistem pengawasan obat yang dilakukan dari awal sebelum obat itu boleh beredar di masyarakat. Termasuk juga dalam hal ini vaksin, guna mencegah adanya vaksin palsu.

"Kita melakukan evaluasi terhadap khasiat keamanan dan mutunya. Khusus untuk vaksin, bahkan kita memberikan pengujian tiap batch-nya sehingga boleh digunakan oleh masyarakat," kata Togi pada Jumat (24/6/2016) siang.

Selesai diperiksa dan ternyata tidak ditemukannya keganjilan terhadap keaslian suatu produk, barulah akan mendapat izin edar ke masyarakat. Setelah itu, BPOM akan melakukan pengawasan post market.

"Pengawasan post market itu melalui sampling dan pengujian. Nah, dari pelaksanaan sampling seluruh Indonesia, kalau ditemukan yang diduga palsu, akan ditindaklanjuti dengan dilakukan penelusuran," kata Togi.

"Baik itu di apotek, PBF (pedagang besar farmasi), maupun fasilitas kesehatan," kata Togi menekankan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya