Umat Muslim Wajib Gunakan Kosmetika Halal

Umat Muslim wajib hukumnya memilih yang halal.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 28 Jun 2016, 21:30 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 21:30 WIB
Kosmetik halal
Kosmetik halal

Liputan6.com, Jakarta Berbicara mengenai halal, kita sebagai konsumen kadang terlalu fokus pada makanan dan minuman, serta bersikap masa bodoh terhadap kosmetik yang digunakan. Meski kosmetik tidak dikonsumsi, selama yang menggunakannya adalah umat Muslim wajib hukumnya memilih yang halal.

"Kosmetik memang tidak dikonsumsi, hanya menempel di wajah, bibir, dan bagian tubuh lainnya. Tapi kalau bahan baku yang digunakan tidak halal, yang menempel pun bisa dimasukkan sebagai sesuatu yang najis," kata Kasubdi produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Hj. Siti Aminah, S.Ag, MPd di Grand Sahid Jakarta, Selasa (28/6/2016)

Siti Aminah juga menyayangkan sikap dari produsen dalam negeri yang tidak menjadikan halal sebagai mandatory (kewajiban). Padahal di luar negeri, khususnya di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Nasrani, berlomba-lomba membuat produk halal supaya bisa masuk ke Indonesia.

"Kosmetik dan halal merupakan kesatuan di dalam mekanisme tubuh. Bahan baku yang menempel di tubuh berkaitan dengan keagamaan kita," kata Siti.

Guna menyelamatkan industri obat dan kosmetika, barang gunaan serta makanan dan minuman untuk meningkatkan daya saing menembus pasar dunia, Indonesia memiliki UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Saat ini UU JPH segera memasuki fase mandatory sehingga menjadi kewajiban bagi industri dan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal atas semua produknya.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya