Menkes Tak Akan Diam Hadapi Kasus BPJS Palsu

Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, menegaskan kartu BPJS palsu tidak dapat digunakan di rumah sakit

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 26 Jul 2016, 11:41 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 11:41 WIB
Menkes Nila F. Moeloek
Vaksin palsu yang meresahkan masyarakat telah beredar selama 13 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Belum tuntas masalah vaksin palsu, ranah pelayanan kesehatan Indonesia kembali dihebohkan dengan beredarnya sejumlah kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dipalsukan.

Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, menegaskan kartu BPJS palsu tidak dapat digunakan di rumah sakit karena barcode yang tertera pada kartu tidak cocok, atau tidak terdata. 

"Saya sudah kontak Pak Fahmi melalui email, dan akan diperbaiki dong semuanya. Enggak ada lagi KIS-nya palsu," ujar Nila Moeloek, ditemui Health-Liputan6.com, Selasa (26/07/2016), di gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.

Nila Moeloek mengatakan pelayanan kesehatan tidak akan tinggal diam jika masyarakat membutuhkan pertolongan.

"Tapi kalau masyarakat sakit ya kami sebagai pelayan kesehatan tetap saja harus menolong mereka--mengenai kartunya itu tetap jadi masalah. Kalau untuk mengobati orang sakit masa kita enggak mau sih," tuntasnya.

Seharga 100 Ribu

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Polres Cimahi menetapkan satu orang sebagai tersangka pemalsuan kartu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), Ana Sumarna (42). Dia diduga mencetak kartu BPJS palsu dan menjualnya kepada warga Kabupaten Bandung Barat.

Kapolresta Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradri mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melancarkan aksinya dengan modus menawarkan kartu BPJS palsu seharga Rp 100 ribu. Kartu tersebut berlaku untuk seumur hidup.

"Untuk meyakinkan para warga yang sudah mendaftar, kemudian pelaku ini mencetak Kartu BPJS sendiri melalui file blanko kartu BPJS kosong yang dapat diubah nama sesuai keinginan dengan menggunakan nomor Peserta secara acak yang tidak sesuai dengan BPJS Kesehatan yang resmi," kata Ade di Bandung, Jabar, Senin 25 Juli 2016. 

Menurut Ade, tersangka merupakan Kepala Yayasan Rumah Peduli Dhuafa sebagai pihak kedua penerbit kartu BPJS palsu. Menurut pengakuan Ana, dirinya telah melakukan hal tersebut sejak 25 Juli 2015 lalu.

Selain itu, lanjut Ade, korban penipuan kartu BPJS palsu itu telah melingkupi sebanyak empat desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat. "175 Kepala keluarga sudah jadi korban, kemungkinan bisa bertambah," ungkap Ade.

Kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti ‎satu bundel berkas pendaftaran BPJS, satu bundel kwitansi pembayaran, dua kartu BPJS bodong, dan lembar blanko BPJS hasil print melalui email tersangka.

"Pelaku kita kenakan Pasal ‎378 dan atau 263 KUHPidana tentang Penipuan dan Pemalsuan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ucap Ade.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya