Informasi Umum
PengertianMenurut UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial tersebut adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
TujuanMewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Asas
Dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial, BPJS memiliki tiga asas, antara lain:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip
Selain itu, BPJS juga memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan sistem jaminan sosial, yaitu:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.
Ruang Lingkup
Berdasarkan bentuknya, BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Berita Terbaru
Kepala Basarnas Kusworo Dimutasi dalam Rangka Pensiun, Diganti Mohammad Syafii
Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini 5 Januari 2025, Berikut Panduan dan Link Resminya
Sidang Vonis Trump dalam Kasus Suap Akan Digelar 10 Januari
Menjajal Geely EX5 di Negeri Asalnya sebelum Resmi Masuk Indonesia
Top 3: Miliarder Pendiri Zoho Corporation Bagikan Cara Raih Kesuksesan
Terungkap 2 Alasan Alejandro Garnacho Jarang Main di Manchester United Sejak Akhir 2024
Tampilan Baru Stasiun Banyuwangi Kota, Bernuansa Rumah Adat Osing
Justin Baldoni Bersiap Tuntut Balik Blake Lively, Ancam Bakal Spill Semua Pesan Teks dari Sang Aktris
Apa Lagi Warisan Budaya Takbenda dari Indonesia yang Akan Diajukan ke UNESCO?
Kisah Ketakutan Iblis kepada Allah SWT dan Tobatnya yang Gagal, Diceritakan Gus Baha
Harga Kripto 5 Januari 2025: Bitcoin Menguat Terbatas
Ramalan Kehidupan Cinta Setiap Zodiak di 2025, Part 2