Informasi Umum
PengertianMenurut UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial tersebut adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
TujuanMewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Asas
Dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial, BPJS memiliki tiga asas, antara lain:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip
Selain itu, BPJS juga memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan sistem jaminan sosial, yaitu:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.
Ruang Lingkup
Berdasarkan bentuknya, BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Berita Terbaru
370 Ribu Pengecer Bakal jadi Sub Pangkalan, Stok LPG 3 Kg Aman?
Resep Terang Bulan dan 4 Variasi Rasanya, Ini Tips Supaya Empuk Bersarang
4 Zodiak Ini Amat Menyukai Waktu Kesendiriannya, Andakah Salah Satunya?
5 Potret Chloe Anak Melaney Ricardo dan Tyson Lynch yang Kini Beranjak Remaja, Cantik Penuh Pesona
7 Potret Kenzo Wibowo Pamer Pacar Baru, Putus dari Anak Angel Karamoy
Atta Halilintar Rilis Lagu BALIN, Perpaduan Nasionalisme dan Musik Modern
KPK Geledah Kediaman Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Potret Artis di Ultah Ummi Quary ke-24, Meriah Pakai Dresscode Dangdut
Resep Acar Timun Wortel Bumbu Kuning yang Segar dan Lezat, Kaya Manfaat
Apa Arti Antonim? Pahami Konsep Lawan Kata dalam Bahasa Indonesia Ini
Bank Dunia Ramal Ekonomi Global Cuma Tumbuh 2,7%, Bagaimana Prospek Investasi Properti di 2025?
Resep Donat 3 Bahan Super Simpel dan Lezat