Informasi Umum
PengertianMenurut UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat menjadi BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial tersebut adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
TujuanMewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Asas
Dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial, BPJS memiliki tiga asas, antara lain:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip
Selain itu, BPJS juga memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan sistem jaminan sosial, yaitu:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.
Ruang Lingkup
Berdasarkan bentuknya, BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Berita Terbaru
Pemilik Akun Instagram @dokterdetektifreal Dipolisikan
10 Hikmah Puasa Ramadan: Lebih dari Sekedar Lapar dan Haus
Liverpool dan Newcastle United Saling Sikut demi Pahlawan Terlupakan Bayern Munchen
Kasus HIV/AIDS di Gorontalo Terus Meningkat, Apa Penyebabnya?
Mimpi Kambing Putih Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Luncurkan Oncology Center, RS Ini Komitmen Berikan Penanganan Kanker di Indonesia
Alasan Nonton Series Santri Pilihan Bunda 2: Kelanjutan Kisah Aliza & Kinaan yang Penuh Ujian
Fokus : Dampak Banjir Bekasi, Puluhan Sapi Terendam di Rumah Potong Hewan
Apa Itu Victim Blaming? Pahami Penyebab, Dampak, dan Cara Menghadapinya
Hasil BRI Liga 1: Persis Solo Petik Poin Berharga dari Bali United, PSBS Biak Bungkam Borneo FC
Penggunaan Kuteks Halal bagi Muslimah, Apakah Wudhu Sah?
Megantara Akui Profesional Kunci Chemistry Solid Saat Syuting Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah