Liputan6.com, Jakarta Balai Besar POM Jayapura berhasil memusnahkan produk TMS sebanyak 3.401 jenis (220.111 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Sejak 2015 lalu BPOM telah menyita 2.254 jenis produk TMS (130.680 pcs), yang terdiri dari 171 jenis obat (7.700 pcs), 73 jenis obat tradisional (7.911 pcs), 25 jenis suplemen kesehatan (871 pcs), 827 jenis kosmetika (33.949 pcs).
Disusul sebanyak 1.158 jenis (80.249 pcs) pangan dengan nilai keekonomian mencapai Rp1,3 miliar. Sedangkan di tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober ini, sebanyak 1.147 jenis produk TMS (89.431 pcs) juga telah dimusnahkan, terdiri dari 126 jenis obat tradisional (4.154 pcs), satu jenis suplemen kesehatan (dua pcs) , 461 jenis kosmetika (25.856 pcs), dan 559 jenis pangan (59.419 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai Rp.794.344.400,00.
Baca Juga
Mengutip laman resmi BPOM, jenis pelanggaran yang ditemukan BPOM antara lain adalah mengedarkan obat tanpa izin edar (TIE) atau TMSÂ dengan jenis obat tradisional TIE dan mengandung bahan kimia obat (BKO), kosmetika TIEÂ yang mengandung bahan berbahaya, serta pangan kedaluwarsa yang mengandung bahan berbahaya.
Advertisement
Sepanjang 2014 sampai 2016 Balai Besar POM di Jayapura menemukan sembilan jenis obat palsu di sarana distribusi milik pemerintah di tiga kabupaten. Namun sebelum beredar di masyarakat, obat palsu telah diamankan oleh petugas. Sebagian besar temuan secara langsung ditindaklanjuti dengan proses pro justitia, sementara sebagiannya masih dalam proses penelusuran dan pengembangan.
Selama 2015 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Jayapura juga melakukan pengawasan rutin lewat Operasi Storm, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional, dan menangani sebanyak 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. Sementara di tahun 2016 sampai dengan saat ini, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 10 perkara, di mana empat diantaranya diajukan sebagai perkara tindak pidana ringan.