Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengungkapkan 26 negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggunakan vaksin MR produk Serum Intitute of India (SII) untuk imunisasi.
26 negara anggota OKI itu adalah Malaysia, Indonesia, Yordania, Iran, Turki, Lebanon, Irak, Mesir, Afghanistan, Albania, Aljazair, Azerbaijan, Bangladesh, Burkina Faso, Gambia, Republik Kirgizstan, Libya, Maladewa, Mauritania, Moroko, Senegal, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, Uzbekistan dan Yaman.
Baca Juga
SII, kata Bambang merupakan satu-satunya pemasok vaksin MR yang dapat memproduksi dalam kapasitas besar. Vaksin MR telah lolos kualifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Advertisement
Selain digunakan di negara-negara OKI, vaksin MR produksi SSI telah diekspor ke lebih dari 141 negara di dunia dan telah digunakan lebih dari 1,6 miliar dosis di dunia.
Selain itu SII memiliki data studi keamanan penggunaannya di berbagai negara. "Vaksin MR ini telah diekspor ke lebih dari 141 negara termasuk negara-negara Islam di dunia," kata Bambang seperti dilansir laman resmi Kantor Staf Presiden.
Selain India, China dan Jepang juga memproduksi vaksin MR. Namun, vaksin MR dari Cina belum mendapatkan sertifikasi WHO. Sementara vaksin MR dari Jepang sudah mendapatkan kualifikasi WHO, tapi masih terbatas untuk internal.
Saksikan juga video menarik berikut:
MUI Keluarkan Fatwa Perbolehkan Imunisasi Vaksin MR
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa soal hukum penggunaan vaksin MR. Penggunaan vaksin MR untuk saat ini diperbolehkan, meski dinyatakan positif mengandung unsur babi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, lembaganya telah memutuskan bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) juga hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi.
"(Namun) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ujar Ni'am dalam keterangan pers.
Setidaknya, ada tiga hal alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan, yakni karena kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," imbuhnya.
Advertisement