Liputan6.com, Jakarta Menyoal imunisasi Measles Rubella (MR), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin angkat bicara. Imunisasi MR bersifat mubah (boleh) karena ada kedaruratan untuk mencegah terjadinya campak dan rubela.
Baca Juga
Advertisement
Fatwa mubah MUI yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2018 dapat membuat masyarakat tergugah untuk ikut serta imunisasi MR.
"Darurat ini bukan MUI yang bilang, melainkan Kemenkes (Kementerian Kesehatan RI). Kemenkes yang memberi tahu MUI, kalau itu (imunisasi MR) darurat," kata Ma'ruf dalam acara "Menguak Jalan Panjang Fatwa MUI tentang Vaksin MR" di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Menurut Ma'ruf, Kementerian Kesehatan punya ukuran tertentu mengapa imunisasi MR ini darurat dan harus dilakukan segera. Ada bahaya campak dan rubela yang ditimbulkan bila tak imunisasi MR.
Komplikasi dari campak dapat sebabkan kematian berupa terjadi pneumonia (radang paru) dan radang otak. Komplikasi lain adanya infeksi telinga, yang berujung tuli diare.
Rubela termasuk penyakit menular yang menginfeksi anak dan dewasa muda. Data Kementerian Kesehatan mencatat, sebanyak 31.449 kasus rubela dilaporkan pada 2013-2017.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Bahaya harus dicegah
Ketika Kementerian Kesehatan sudah menyatakan imunisasi MR itu darurat. MUI juga akan merespons.
"MUI bilang, 'Kalau bahaya itu harus dicegah dan dihilangkan. Menghilangkan bahaya itu suatu kewajiban," Ma'ruf menambahkan.
Meski sudah ada fatwa mubah MUI soal vaksin MR, masyarakat masih kurang paham dan belum sepenuhnya imunisasi MR. Oleh karena itu, masyarakat harus diberi pemahaman.
"Masih ada ketidakpercayaan (vaksin MR) harus kita hilangkan. Bahaya (campak dan rubela) harus dicegah melalui imunisasi. Imunisasi MR boleh, bahkan wajib (karena bersifat darurat)," kata Ma'ruf.
Advertisement