BPJS Kesehatan Perpanjang Kerja Sama dengan RS yang Belum Terakreditasi

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 07 Jan 2019, 17:25 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 17:25 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi. Sehingga, masyarakat tetap bisa menggunakan kartu JKN-KIS di rumah sakit tersebut seperti biasanya.

"Kami (Kementerian Kesehatan) dan BPJS Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi," kata Menteri Kesehatan RI Nila dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI Jakarta pada Senin (7/1/2019).

Walau ada perpanjangan kerja sama, Menkes tetap meminta rumah sakit untuk melakukan akreditasi hingga Juni 2019.

Perpanjangan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang belum terakreditasi dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.

"Dengan adanya kesepakatan ini masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dengan normal seperti biasanya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kesempatan yang sama.

 

Pentingnya akreditasi

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945 seperti dikutip rilis dari BPJS Kesehatan yang diterima Health-Liputan6

Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.

Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kegiatan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS di Indonesia. Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yang merupakan perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya