Istana: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan untuk semua kelas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Agu 2019, 16:55 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2019, 16:55 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan untuk semua kelas. Dia menilai kenaikan tersebut adalah hal yang wajar sebab jumlah urunan atau iuran dengan beban yang ditanggung BPJS tidak seimbang. 

Selama ini, kata Moeldoko, Kantor Staf Presiden kerap menerima persoalan terkait BPJS Kesehatan. "KSP tidak menangani BPJS-nya tapi persoalan-persoalan kami tangani. Kita pahami untuk itu sangat wajar iuran dinaikkan (untuk) semua kelas," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Moeldoko mengatakan kenaikan tersebut juga merupakan salah satu cara pemerintah untuk menutup defisit keuangan. Namun, dia mengatakan besaran iuran yang dinaikkan belum diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Belum. Nanti. Itu nanti Kemenkeu semuanya akan terlibat," ucap mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan sebagai solusi untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp19,41 triliun. Besaran kenaikan belum ditentukan karena menunggu hasil rapat tim teknis.

 

Hasil Diskusi dari Rapat Terbatas

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan keputusan kenaikan iuran tersebut merupakan hasil diskusi pada rapat terbatas bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, kemarin.

"Pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya," kata Wapres JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7).

Menurut Wapres JK, Presiden Jokowi juga setuju memerintahkan BPJS melakukan perbaikan manajemen, serta sistem kontrol. Presiden turut menyetujui rencana desentralisasi BPJS Kesehatan.

"Karena tak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan. Didesentralisasi. Supaya kendalinya, supaya 2.500 yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh Gubernur atau Bupati setempat. Sehingga sistemnya lebih dekat. Orang lebih mudah melayani masyarakat," lanjut Wapres JK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya