Marak Rokok Elektrik, BPOM Ungkap Belum Punya Wewenang Pengawasan

BPOM belum memiliki wewenang terkait peredaran rokok elektrik di Indonesia.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 06 Sep 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 17:00 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya belum memiliki wewenang terkait peredaran rokok elektrik di Indonesia. Hal ini dinyatakan oleh Rita Endang, Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM.

"Sesuai dengan kewenangan yang diberikan, PP 109 tahun 2012 adalah pengawasan terhadap rokok konvensional dalam hal ini mengawasi tiga hal yaitu label, iklan, dan kadar nikotin dan tar," kata Rita dalam konferensi pers terkait rokok elektrik di Jakarta Pusat pada Jumat (6/9/2019)

"Terkait rokok elektrik, Badan POM belum ada kewenangan, " ujarnya.

Namun, BPOM sudah melakukan beberapa hal terkait peredaran rokok elektrik. Salah satunya pada 2015 sudah melakukan kajian terkait rokok elektrik. Mulai dari dampak, peredaran, serta hal-hal lain terkait produk semacam itu.

Selain itu Juli 2019, BPOM mengakui sudah melakukan focus group discussion (FGD) bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Narkotika Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta perwakilan Badan Kesehatan Dunia dan dokter untuk membahas hal ini.

Hasil dari pertemuan tersebut masih berupa draft atau rancangan untuk kebijakan yang akan diambil pemerintah.

"Jadi ditunggu, masih berproses," kata Rita.

 

Imbau Hidup Tanpa Rokok

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

BPOM juga menyatakan bahwa beberapa waktu lalu Kementerian Perdagangan sempat mengeluarkan aturan di 2017 yang menyatakan bahwa rokok elektrik harus meminta rekomendasi dari BPOM, Kemenkes, dan Kemenperin. Namun, hal itu ditunda dan rokok elektrik hanya dikenakan cukai 57 persen.

Hal inilah yang dirasa rokok elektrik menjadi legal namun tanpa pengawasan. Sehingga BPOM belum memiliki wewenang untuk mengawasi, termasuk soal kandungan nikotin dan zat lainnya.

Terkait kandungan rokok elektrik sendiri, belum ada standar soal hal itu di Indonesia. BPOM menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menjauhkan diri dari berbagai jenis rokok, baik konvensional maupun alternatif.

"Kami mengimbau untuk hidup sehat tanpa rokok," tegas Rita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya