Hong Kong Akan Larang Penggunaan Vape di Tempat Umum pada 2026

Pemerintah Hong Kong berencana melarang penggunaan dan kepemilikan vape di tempat umum mulai pertengahan 2026.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 10 Feb 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 17:00 WIB
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Hong Kong - Pemerintah Hong Kong akan melarang kepemilikan dan penggunaan vape di tempat umum pada pertengahan 2026, seiring dengan upaya kota tersebut dalam memperketat kebijakan anti-tembakau.

Sekretaris Kesehatan Hong Kong, Lo Chung-mau, pada Minggu (9/2/2025), mengatakan bahwa meskipun larangan impor, produksi, dan penjualan vape serta produk tembakau yang dipanaskan telah berlaku sejak April 2022, penggunaan vape masih marak di kota tersebut.

"Untuk melindungi generasi muda, kami percaya sudah saatnya melarang penggunaan vape," ujar Lo dalam sebuah program televisi, seperti dikutip dari laman CNA, Senin (10/2).

Lo menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dimulai dengan larangan kepemilikan dan penggunaan vape di ruang terbuka, sebelum akhirnya diterapkan di semua tempat.

"Kami akan mulai dengan legislasi terhadap kepemilikan dan penggunaan di tempat umum luar ruangan," kata Lo.

"Setelah masyarakat terbiasa dengan aturan ini, kami akan menerapkannya di seluruh tempat."

Pemerintah Hong Kong akan mengajukan proposal kebijakan ini ke badan legislatif pada April 2024, dengan target pemberlakuan penuh pada pertengahan 2026.

Larangan awal di ruang terbuka dipilih karena ada tantangan dalam penegakan hukum di area dalam ruangan.

Bagian dari Upaya Menekan Angka Perokok

Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
Pemerintah telah memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% setiap tahunnya hingga 2027 mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 35 negara telah melarang penjualan vape.

Hong Kong sendiri menargetkan penurunan angka prevalensi perokok menjadi 7,8 persen pada 2024, turun dari 9,1 persen pada 2023.

Sejak undang-undang 2022 diberlakukan, siapa pun yang mengimpor vape di Hong Kong dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda HK$2 juta (USD 257.000). Sementara itu, penjual dan produsen vape bisa dipenjara hingga enam bulan.

Lo juga mengungkapkan bahwa banyak pengguna vape di Hong Kong mendapatkan perangkat mereka melalui impor ilegal. Selain itu, pod vape kini sering digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkoba.

Pihak berwenang sedang memperketat pengawasan terhadap etomidate, zat anestesi yang dijuluki "space oil", yang kini kerap diisap melalui vape untuk tujuan rekreasi.

Sebagai bagian dari langkah legislasi ini, pemerintah Hong Kong juga akan mengusulkan larangan rokok beraroma non-mentol pada April mendatang.

 

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya