Mal-Mal Buka Kembali, Dokter Reisa: Lakukan Disinfeksi Minimal 3 Kali Sehari

Mal-mal sudah mulai buka, dokter Reisa sarankan disinfeksi dilakukan minimal 3 kali sehari.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Jun 2020, 11:01 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 09:00 WIB
Reisa Broto Asmoro
Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan pesan adaptasi kebiasaan baru yang produktif aman dari COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (13/6/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Mal-mal dan pusat perbelanjaan (shopping center) sudah mulai buka di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini. Sederet protokol kesehatan pun harus dipatuhi para pengelola pusat perbelanjaan agar bisa meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro, menegaskan perlu adanya disinfeksi di beberapa sudut pusat perbelanjaan, terutama yang paling banyak disentuh pengunjung.

"Lakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala. Ini harus dilakukan di mal atau shopping centre paling sedikit tiga kali dalam sehari," tegas Reisa saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).

"Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama, seperti pegangan pintu, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya."

Panduan di atas tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Keputusan ini dikeluarkan pada 19 Juni 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Batasi Jumlah Pengunjung

Protokol Kesehatan di Hari Pertama Pembukaan Mal Jakarta
Pengunjung antre untuk memasuki gerai smartphone di Mal Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). Setelah beberapa bulan ditutup akibat Covid-19, Senin (15/6) ini, Pemprov DKI mengizinkan sekitar 80 mal atau pusat perbelanjaan untuk beraktivitas kembali. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Reisa melanjutkan, pengelola mal dan pusat perbelanjaan juga harus membatasi jumlah pengunjung serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan.

"Jika ditemukan ada pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat Celsius ya tidak diperkenankan masuk," Reisa melanjutkan.

"Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga. Petugas yang memeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield. Selama pelaksanaan pemeriksaan suhu petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan."

Jumlah penjual yang beroperasi pun dibatasi, mengatur jarak etalase serta mengatur jam operasional buka dan tutupnya mal. Atur jarak antrean saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter, seperti di pintu masuk kasir juga lift.

"Membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai lift. Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan eskalator," tambah Reisa.

 


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya