Sebagian Besar Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jabar Dilakukan Perorangan

Gubernur Ridwan Kamil melaporkan, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Jawa Barat hingga 26 September 2020.

oleh Arie Nugraha diperbarui 29 Sep 2020, 09:21 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 09:20 WIB
Bogor
Sejumlah warga menyapu jalanan sebagai sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Ridwan Kamil melaporkan, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Jawa Barat hingga 26 September 2020. Pelanggaran itu dilakukan oleh perorangan maupun lembaga.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar diterbitkan.

"Di mana 90 persen (pelanggaran protokol kesehatan) dilakukan oleh perorangan," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya ditulis Selasa, 29 September 2020.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, otoritasnya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di sepuluh daerah pada 28 September-3 Oktober 2020.

Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.

"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Ade.

 

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Libatkan Banyak Pihak

Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten dan kota.

Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," ucap Ade.

Sanksi administratif sendiri diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.

Upaya Tingkatkan Legalitas Pergub Menjadi Perda

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar. Tujuannya supaya penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.

Ade berharap, dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat. Sebab, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi COVID-19," katanya. (Arie Nugraha)

Infografis Masker

Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker
Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya