Liputan6.com, Jakarta Hingga penghujung 2020, para ahli belum menemukan obat khusus COVID-19. Namun, upaya penelitian dan pengujian terus dilakukan guna menemukan obat tersebut.
Hari ini, Rabu (30/12/2020), perusahaan farmasi, Kalbe, mendapat persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) fase-2 untuk obat GX-17 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Baca Juga
GX-17 adalah obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien COVID-19. Persetujuan BPOM dikeluarkan berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh perusahaan Genexine bersama IMAB di Korea Selatan.
Advertisement
GX-17 adalah satu-satunya obat long-acting interleukin- 7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut yang berfungsi menjaga daya tahan tubuh.
Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien COVID-19 atau asymptomatic terutama pada populasi rentan seperti orang tua dengan mengaktivasi T-cells dan sistem imun pada tahap awal infeksi COVID-19.
“Kami berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek COVID- 19,” kata Sie Djohan, Direktur PT Kalbe Farma Tbk dalam keterangan pers, Rabu (30/12/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini?
Pentingnya Obat COVID-19
Keberadaan obat COVID-19 sangat penting, mengingat hingga 29 Desember 2020, tercatat total pasien yang terkonfirmasi positif sejumlah 727.122 kasus dengan 7.903 penambahan pasien baru.
Berbeda dari infeksi virus lainnya, SARS-CoV-2 dapat dengan cepat merusak sistem imun dan berkembang dari gejala ringan menjadi lebih serius dan bahkan menyebabkan kematian. Hal ini terutama pada pasien yang rentan seperti lansia di mana jumlah T-cell mereka lebih rendah.
Lebih lanjut, Djohan menyatakan jika studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem kesehatan khususnya dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Uji klinik fase 2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek pasien gejala ringan dan asymptomatic COVID-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan keefektifan GX-17 dibanding dengan placebo.
GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala dan akan dimonitor selama total 9 minggu, termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan dan 4 minggu follow up. Uji klinik fase 2 ini diperkirakan memakan waktu 6 bulan.
Advertisement