Liputan6.com, Jakarta Hingga penghujung 2020, para ahli belum menemukan obat khusus COVID-19. Namun, upaya penelitian dan pengujian terus dilakukan guna menemukan obat tersebut.
Hari ini, Rabu (30/12/2020), perusahaan farmasi, Kalbe, mendapat persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) fase-2 untuk obat GX-17 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Baca Juga
Ikuti Kebiasaan Prilly Latuconsina Minum Kopi Hitam, Bantu Turun 10 Kg dan Jaga Kolesterol, Asam Urat, serta Gula Darah
Kolesterol Dilarang Makan Apa? Wamenkes Dante Saksono Ungkap Makanan yang Harus Dihindari untuk Jantung Sehat
Resmi Jadi pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Umumkan Agenda Awalnya di Jakarta
GX-17 adalah obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien COVID-19. Persetujuan BPOM dikeluarkan berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh perusahaan Genexine bersama IMAB di Korea Selatan.
Advertisement
GX-17 adalah satu-satunya obat long-acting interleukin- 7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut yang berfungsi menjaga daya tahan tubuh.
Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien COVID-19 atau asymptomatic terutama pada populasi rentan seperti orang tua dengan mengaktivasi T-cells dan sistem imun pada tahap awal infeksi COVID-19.
“Kami berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek COVID- 19,” kata Sie Djohan, Direktur PT Kalbe Farma Tbk dalam keterangan pers, Rabu (30/12/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini?
Pentingnya Obat COVID-19
Keberadaan obat COVID-19 sangat penting, mengingat hingga 29 Desember 2020, tercatat total pasien yang terkonfirmasi positif sejumlah 727.122 kasus dengan 7.903 penambahan pasien baru.
Berbeda dari infeksi virus lainnya, SARS-CoV-2 dapat dengan cepat merusak sistem imun dan berkembang dari gejala ringan menjadi lebih serius dan bahkan menyebabkan kematian. Hal ini terutama pada pasien yang rentan seperti lansia di mana jumlah T-cell mereka lebih rendah.
Lebih lanjut, Djohan menyatakan jika studi ini berhasil, GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban sistem kesehatan khususnya dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Uji klinik fase 2 yang sudah disetujui ini akan merekrut 210 subjek pasien gejala ringan dan asymptomatic COVID-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan keefektifan GX-17 dibanding dengan placebo.
GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala dan akan dimonitor selama total 9 minggu, termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan dan 4 minggu follow up. Uji klinik fase 2 ini diperkirakan memakan waktu 6 bulan.
Advertisement