Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan bahwa, masih ada 96 daerah kabupaten/kota yang tingkat kepatuhan menggunakan maskernya masih rendah.
"Selama 7 hari terakhir, terdapat 96 atau 19,35 persen dari 496 kabupaten/kota yang tidak patuh dalam memakai masker," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.
Baca Juga
Dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (6/1/2021), Wiku mengatakan bahwa 96 kabupaten/kota tersebut memiliki tingkat kepatuhan menggunakan masker kurang dari 60 persen.
Advertisement
"Kabupaten dengan zona merah ini banyak terdapat di pulau Sumatera dan pulau Papua," kata Wiku mengungkapkan.
Wiku juga menyebutkan ada beberapa provinsi yang dianggap memiliki banyak kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan memakai maskernya masih kurang.
Beberapa provinsi tersebut adalah: Sumatera Utara (12 kabupaten/kota), Sumbar (9 kabupaten/kota), Bengkulu (6 kabupaten/kota), Sumatera Selatan (6 kabupaten/kota), Sulawesi Tenggara (6 kabupaten/kota), dan Papua (13 kabupaten/kota).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
108 Kabupaten/Kota Tak Patuh Menjaga Jarak
Pada kesempatan yang sama, Wiku juga mengungkapkan bahwa masih terdapat 108 kabupaten/kota yang tingkat ketidak patuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunannya masih tinggi dalam 7 hari terakhir.
"Terdapat 108 atau 21,77 persen dari 496 kabupaten/kota yang tidak patuh dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Wiku.
Sama seperti sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada tingkat kepatuhan yang kurang dari 60 persen.
Selain itu, Wiku juga mengatakan bahwa sebaran kabupaten/kota yang kurang patuh dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan cukup tersebar merata di seluruh pulau di Indonesia.
Adapun, beberapa provinsi yang disorot karena memiliki tingkat ketidak patuhan kabupaten/kota yang dianggap tinggi adalah: Sumatera Utara (7 kabupaten/kota), Sumatera Barat (10 kabupaten/kota), Bengkulu (6 kabupaten/kota, Sumatera Selatan (7 kabupaten/kota), Sulawesi Tenggara (8 kabupaten/kota), Papua (10 kabupaten/kota).
"Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala daerah dan TNI Polri yang bertugas di daerah masing-masing, untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penegakkan kedisiplinan dan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Wiku.
Advertisement