Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi pekerja pelayanan publik dan masyarakat lansia akan mulai Rabu besok. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengingatkan kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima vaksin corona.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes mengatakan bahwa saat ini, sasaran pemberian vaksin COVID-19 adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun.
Baca Juga
Dalam format skrining sebelum vaksinasi COVID-19 terbaru, yang pertama diperiksa adalah suhu badan. Apabila suhu melebihi 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi akan ditunda hingga sasaran sembuh.
Advertisement
"Kemudian tekanan darah, jika lebih dari 180/110 mmHg ini adalah tekanan darah yang tidak diberikan," kata Nadia dalam konferensi pers virtual pada Senin (16/2/2021).
Dalam keterangannya, apabila tekanan darah melebihi batas tersebut, maka pengukuran diulang hingga 5 sampai 10 menit kemudian. Apabila masih tinggi, vaksinasi bisa ditunda hingga tekanan darah terkontrol.
Nadia, yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes mengatakan, penyintas COVID-19 saat ini sudah boleh menerima vaksinasi. "Penyintas yang sudah tiga bulan dinyatakan sebagai penyintas COVID-19, ini dapat diberikan vaksinasi," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Ibu Menyusui Boleh Divaksin, Ibu Hamil Harus Ditunda
Lebih lanjut, disebutkan bahwa apabila seseorang berkontak dengan pasien dalam pemeriksaan/terkonfirmasi/sedang dalam perawatan COVID-19 dalam 14 hari terakhir, dan mengalami gejala demam/batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir, maka vaksinasi ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul.
Siti Nadia mengatakan, untuk ibu hamil, vaksinasi harus ditunda hingga dirinya melahirkan. "Jadi kalau mau mendapatkan vaksinasi tentunya kehamilannya ditunda dulu. Setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tentu pasangan usia subur dapat merencanakan kehamilannya."
Selain itu, bagi ibu menyusui diperbolehkan menerima vaksinasi tanpa kriteria waktu tertentu.
Pertanyaan lain juga akan diberikan saat penyuntikan pertama. Apabila calon penerima memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lain terkait vaksin, maka vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
Untuk pertanyaan saat penyuntikan kedua, apabila seseorang memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria seluruh badan usai vaksinasi COVID-19 pertama, maka penyuntikan dosis kedua tidak diberikan.
Advertisement
Memiliki Penyakit Tertentu
Bagi calon penerima yang mengidap penyakit kronik seperti penyakit paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit liver dalam kondisi aktif atau belum terkendali, maka vaksinasi tidak dapat diberikan.
"Kalau kondisinya sudah terkendali atau dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya penyakit jantung yang sudah mendapat pengobatan seperti pasang ring dan sebagainya, kami harap pada saat jadwal vaksinasi mendapat surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawatnya."
Sementara bagi pasien tuberkulosis, pengobatan harus dilakukan lebih dari dua pekan baru vaksin dapat diberikan.
"Kalau Anda penyandang atau sedang mendapatkan terapi kanker, maka kita juga akan meminta surat rekomendasi dari dokter yang merawatnya," Nadia menambahkan.
Nadia melanjutkan, bagi pasien gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi, vaksinasi ditunda dan dapat diberikan setelah konsultasi dengan dokter yang merawatnya.
Hal yang sama juga harus dilakukan apabila seseorang mengidap penyakit autoimun sistemik.
"Untuk riwayat epilepsi, kalau punya penyakit ayan, vaksinasi bisa diberikan tentunya dalam keadaan terkontrol dan tidak dalam keadaan serangan," kata Nadia.
Skrining Bagi Lansia
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur, Nadia mengatakan bahwa saat ini vaksinasi bisa langsung diberikan tanpa menyertakan angka HbA1c. Hal ini berlaku juga bagi orang dengan HIV yang minum obat teratur.
Selanjutnya, apabila seseorang baru saja menerima vaksinasi lain selain vaksin COVID-19 selama kurang dari sebulan terakhir, maka vaksinasi bisa ditunda hingga sebulan usai vaksinasi sebelumnya.
Nadia juga mengungkapkan terdapat beberapa pertanyaan tambahan bagi lansia di atas 60 tahun, untuk menentukan apakah mereka boleh mendapatkan vaksinasi. Beberapa pertanyaan tersebut adalah:
- Apakah Anda mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
- Apakah Anda sering merasa kelelahan?
- Apakah Anda memiliki paling sedikit 5 dari 11 (Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?
- Apakah Anda mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter?
- Apakah Anda penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun?
Nadia mengatakan, apabila ada 3 atau lebih jawaban "Ya" dari lima pertanyaan tersebut, maka vaksin tidak dapat diberikan. "Kalau hanya dua vaksin dapat diberikan."
Pada kesempatan tersebut, Nadia pun juga meminta agar petugas kesehatan yang beberapa waktu lalu belum mendapatkan vaksin karena harus ditunda atau batal, untuk segera kembali ke fasilitas layanan kesehatan.
"Tidak perlu menunggu SMS notifikasi atau pendaftaran. Silahkan kembali ke fasyankes pada saat mendapatkan kemarin, untuk divaksinasi," katanya.
"Tentunya untuk sasaran tahap kedua kita yaitu lansia dan petugas pemberi pelayanan publik tentunya skrining dan persyaratan ini sudah bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Advertisement