Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan sikap atas informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pelecahan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Ada lima poin yang disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio melalui pernyataan tertulis tertanggal 1 September 2021 tersebut.
Pertama, KPI menyatakan turut prihatian dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apapun.
Advertisement
Kedua, "Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak."
Ketiga, pihak KPI Pusat mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Pada poin keempat pernyataan sikap yang diunggah di situs kpi.go.id itu KPI Pusat memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Sementara bagi pelaku apabila terbukti melakukan tidak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban, KPI akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Demikian bunyi poin kelima pernyataan sikap KPI Pusat.
KPI akan Beri Advokasi pada Terduga Korban
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah. Nuning menyatakan jajaran pimpinan KPI tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
"Ini sebenarnya sudah manifes pada seluruh kebijakan KPI," ujar Nuning ketika dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu, 1 September 2021.
Terlebih KPI sebagai regulator penyiaran, sebut Nuning, bahkan memiliki aturan yang kemudian melarang adegan seksual maupun kekerasan seksual tayang di televisi guna menjaga media tersebut sebagai sumber informasi yang bisa menjadi contoh yang kemudian diikuti pemirsanya. "Itu sudah menjadi komitmen kami."
Dalam hal investigasi internal, Nuning mengatakan jajarannya telah merapatkan hal tersebut dan dalam proses meminta penjelasan pada terduga pelaku maupun korban. Ketika dihubungi, diketahui Nuning tengah dalam perjalanan menuju kediaman terduga korban untuk menyampaikan komitmen KPI.
"Tentu kami akan memberi advokasi juga kepada yang disinyalir korban, pendampingan hukum, pemulihan secara psikologis, menjamin keamanan di tempat kerja. Itu bagian dari tanggung jawab kami dan juga membuka peluang bagi aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut," jelasnya.
Sikap dan langkah yang ditempuh KPI, menurut Nuning juga merupakan upaya membuka mata semua pihak agar lebih menaruh perhatian pada kesehatan jiwa. Diharapkan dengan upaya tersebut kemudian instansi-instansi bisa menyediakan ruang konsultasi bagi pekerjanya yang mungkin merasa tertekan atau mengalami perundungan.
"Karena mungkin ada orang yang tertekan, mengalami perundungan dan lain sebagainya. Ini saya kira tidak hanya terjadi di KPI tetapi juga di kantor-kantor pemerintahan maupun swasta. Cuma memang ini seperti gunung es, tidak terlihat. Terlihat hanya pucuknya saja," ucap Nuning.
Advertisement
Pengakuan Karyawan KPI Pusat
Seorang karyawan pria berinisial MS mengaku ditindas dan dilecehkan oleh tujuh orang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Insiden itu dialami sejak 2012 sampai 2019.
"Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," kata MS, Rabu (1/9/2021).
MS menyampaikan, sejak awal bekerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung. Dia pun tidak membalas.
Pelecehan dan perundungan dialami MS selama bertahun-tahun. Mernurutnya, upaya melapor pada pihak berwenang seolah tak mendapat tanggapan hingga kemudian dia memberanikan diri mengungkap apa yang dialami ke ruang publik.
MS menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya dalam bentuk keterangan tertulis.
Infografis Covid-19 Menghantui Anak-Anak
Advertisement