Liputan6.com, Jakarta - Favipiravir menjadi salah satu obat COVID-19 yang mendapat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Nama Favipiravir mungkin baru familiar di telinga masyarakat setelah pandemi COVID-19. Namun, obat tersebut telah ada sejak 2014 di Jepang.
Baca Juga
Favipiravir adalah obat golongan antivirus temuan Toyama Chemical Co.,Ltd. Sebelum digunakan dalam terapi COVID-19, obat tersebut lebih dulu digunakan untuk menghambat replikasi virus influenza A dan B, serta virus Ebola.
Advertisement
Sejak 3 September 2022, BPOM telah memberi izin Favipiravir dengan merek dagang Avigan untuk mengatasi infeksi COVID-19.
"Penerbitan EUA diharapkan dapat memberikan percepatan akses obat-obatan yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik. Dengan tersedianya obat-obatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19 yang menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, dikutip dari laman BPOM ditulis Health-Liputan6.com pada Jumat (4/3/2022).
Favipravir ditujukan bagi pasien dengan derajat ringan dan sedang dirawat di rumah sakit. Meskipun kini Favipiravir masuk dalam paket obat telemedisin yang disediakan Kementerian Kesehatan bagi pasien isolasi mandiri di masa lonjakan kasus Omicron.
Dosis Favipiravir untuk Pasien COVID-19
Berdasarkan salinan berkas Informatorium COVID-19 BPOM diketahui, 1 tablet Favipiravir diproduksi dalam ukuran 200mg.
"Berdasarkan uji klinis Favipiravir sebagai obat COVID-19 di Jepang dan China, hasil awal menunjukkan efektivitas yang baik," tulis BPOM dalam berkas tersebut.
Favipiravir bekerja secara selektif menghambat RNA-dependent RNA polymerase (RdRp) dari virus influenza. Obat tersebut juga bekerja menghambat aktivitas replikasi virus.
Aturan pakai atau dosis penggunaan obaat ini untuk mengatasi infeksi akibat virus influenza yaitu diminum selama 5 hari sebanyak 1600 mg (diminum dua kali sehari) pada hari pertama. Lalu 600 mg dikonsumsi dalam 2 kali sehari selama empat hari berikutnya.
Sedangkan sebagai obat COVID-19, WHO menyarankan 1600 mg diminum dua kali sehari (masing-masing 8 butir) pada hari pertama. Lalu 600 mg diminum dua kali sehari (masing-masing 2 dan 1 butir) pada hari kedua hingga beberapa hari ke depan, namun tidak boleh lebih dari 14 hari.
Di Indonesia, berdasarkan PDV 40 COVID-19 Patient Procedure, dosis minum Favipiravir terdiri dari dua aturan yakni:
Pada gejala ringan: jika diperlukan, Favipiravir 600 mg diminum dua kali sehari selama lima hari.
Pada gejala sedang dan berat: Favipiravir diminum sebanyak 1600 mg dalam dua kali sehari pada hari pertama, diikuti dengan 600 mg dua kali sehari pada hari ke-2 hingga ke-5.
Advertisement
Tidak Boleh Dikonsumsi Wanita Hamil
Penggunaan Favipiravir tidak diperbolehkan pada wanita yang tengah merencanakan kehamilan atau sedang hamil pada trimester pertama. Juga pada pasien yang mengalami hipersensitivitas terhadap semua bahan tablet Favipiravir.
Sementara pasien yang akan mengonsumsi Favipiravir namun dalam kondisi menyusui, harus menghentikan dulu proses tersebut karena metabolit aktif Favirpiravir dalam bentuk hidroksilasi ditemukan pada air susu ibu (ASI).
Bagi pasien pria, perlu diketahui bahwa Favipiravir didistribusikan dalam sperma. Disarankan untuk menggunakan alat kontrasepsi paling efekfif ketika akan berhubungan intim dengan pasangan ketika mengonsumsi obat tersebut dan tujuh hari setelah pengobatan selesai. Selain itu disarankan pula untuk tidak berhubungan seksual dengan pasangan yang tengah mengandung.
Penggunaan Favipiravir pada pasien lansia juga harus dilakukan dengan berhati-hati, diikuti dengan memonitor kondisinya secara umum.
Diketahui, pemberian Favipiravir bersamaan dengan jenis obat tertentu harus dilakukan dengan kehati-hatian karena memiliki efek interaksi. Jenis obat yang perlu diwaspadai dan harus dengan pengawasan dokter jika dikonsumsi bersama Favipravir yaitu:
- Pyrazinamide
- Repaglinide
- Theophylline
- Famciclovir, sulindac
- Chloroquine
- Oseltamivir
Infografis Alur Telemedicine dan Obat Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19.
Advertisement