Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim telah membacakan berkas putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.Â
Baca Juga
Prabu Revolusi Diganti, Meutya Hafid Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementrian Komdigi
Unggul Hasil Hitung Cepat, Bobby Nasution-Surya Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pendukung
KPU Ungkapkan Suara yang Masuk Hari Ini di Seluruh Indonesia Mencapai 81 Persen, Ini 5 Provinsi dengan Input Data Tertinggi
"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam sidang yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.
Advertisement
Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.
Jelas terlihat usai mendengar putusan hakim, Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis. Ruang pengadilan pun langsung riuh dengan sorai pendukung pria kelahiran Mei 1998.Â
"Richard Eliezer yang divonis gua yang nangis," kata pemilik akun Twitter @sarah*****
"Enggak terlalu ngikutin kasus ini tapi asli merinding plus nangis dengar vonis Richard Eliezer," kata pemilik akun @ega*****
Banyak yang ikut menonton vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer bersama rekan dan mengungkapkan bahwa menangis bersama-sama di kantor.
"Di kantor jadi banyak yang nangis setelah menyaksikan hakim mengetuk palu," kata pemilik akun @callme_***.
Warganet juga mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah berlaku adil kepada Richard Eliezer yang terpaksa menjalankan tugas dari atasan.
"Huaa akhirnya hukum di Indonesia berdiri tegak," kata Nakyuta di Twitter.
Buah Manis dari Kejujuran
Kejujuran Richard Eliezer yang membuat kasus pembunuhan Brigadir J jadi terang benderang. Membuat kasus yang ditutup-tutupi ini menjadi gamblang.
Hal itu membuat hukuman penjara Eliezer jadi jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dengan perannya itu, Eliezer mengungkap peran Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
"The power of being a justice collaborator! Merinding seada-adanya . Kejujuran bener-bener bakal menang ya akhirnya. Congrats Richard Eliezer," cuit pemilik akun @noverur**.
"Kejujuran adalah kunci. 'Kalau kamu jujur hidupmu mujur, kalau kamu ga jujur hidupmu ajur'. malaikat yang telah membuka semua sisi gepal di negara ini," cuit danik**.
Â
Advertisement
Vonis Richard Eliezer
Hari ini, Richard Eliezer menerima vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Â
Dalam pembacaan berkas putusan, majelis hakim menyelipkan telah menerima Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang perkara skenario pembunuhan Ferdy Sambo.
Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya.Â
"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata hakim dalam persidangan agenda pembacaan vonis Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaorator dan berhak mendapatkan penghargaan," kata hakim mengutip News Liputan6.com.
Â