Kasus yang menimpa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG, dr. Hendry Simanjuntak, SpOG dan dr. Hendy Siagian, SpOG, membuat para residen (calon dokter) yang berada di pedalaman takut kembali dan melakukan praktik di tempat asal, karena hukum yang ada masih belum jelas.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K) mengatakan, kini sudah ada Undang-undang (UU) Pendidikan Kedokteran yang baru saja disahkan pada bulan Agustus 2013.
"Pada pasal 31 ayat 1 dalam UU ini dikatakan setiap mahasiswa, baik itu mahasiswa S1 maupun yang baru menjalani pendidikan spesialis atau siapa pun yang masih tergolong mahasiswa, berhak memperoleh perlindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar. Baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi (FKG)," kata Prof. Akmal dalam rapat kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung MPR/DPR RI, ditulis Health Liputan6.com, Senin (9/12/2013)
Lebih lanjut dia mengatakan, UU ini juga berlaku bagi mahasiswa yang menjalani pendidikan di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran. "Wahana pendidikan kedokteran itu maksudnya, bukan rumah sakit pendidikan, tapi dipakai untuk pendidikan," kata dia menambahkan.
Secara khusus dalam Undang-undangan ini, kata Prof. Akmal, disebutkan tentang hak setiap mahasiswa mendapatkan perlindungan hukum. Dan sudah tentu, ada kewajiban dari mahasiswa itu mengikuti disiplin dan sebagainya.
"Inti yang ingin saya tekankan, secara khusus untuk orang yang sedang belajar ilmu kedokteran ada undang-undangnya. Memang, untuk sosialisasinya belum cukup banyak. Namun yang jelas, UU ini telah disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden," kata Prof. Akmal menekankan.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menangani proses persalinan caesar pasien Julia Siska Makatey (25 tahun) dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG, dr. Hendry Simanjuntak, SpOG dan dr. Hendy Siagian, SpOG, masih tercatat sebagai Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis I Obstetri Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Samratulangi.
Namun, setelah berkonsultasi dengan Prof. dr. Najoan Nan Warouw, SpOG(K) (Dokter Konsultan Jaga Obstetri Ginekologi) dan dr. Hermanus J Lalenoh, SpAn (Dokter Konsultan Jaga Anastesi dan Reanimasi), ketiga dokter itu mendapat izin untuk menangani proses persalinan tersebut.
Di mata para dokter senior, dr. Ayu cs sudah dinyatakan kompeten untuk melakukan operasi, meskipun masih tercatat sebagai mahasiswa.
(Adt/Abd))
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K) mengatakan, kini sudah ada Undang-undang (UU) Pendidikan Kedokteran yang baru saja disahkan pada bulan Agustus 2013.
"Pada pasal 31 ayat 1 dalam UU ini dikatakan setiap mahasiswa, baik itu mahasiswa S1 maupun yang baru menjalani pendidikan spesialis atau siapa pun yang masih tergolong mahasiswa, berhak memperoleh perlindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar. Baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi (FKG)," kata Prof. Akmal dalam rapat kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung MPR/DPR RI, ditulis Health Liputan6.com, Senin (9/12/2013)
Lebih lanjut dia mengatakan, UU ini juga berlaku bagi mahasiswa yang menjalani pendidikan di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran. "Wahana pendidikan kedokteran itu maksudnya, bukan rumah sakit pendidikan, tapi dipakai untuk pendidikan," kata dia menambahkan.
Secara khusus dalam Undang-undangan ini, kata Prof. Akmal, disebutkan tentang hak setiap mahasiswa mendapatkan perlindungan hukum. Dan sudah tentu, ada kewajiban dari mahasiswa itu mengikuti disiplin dan sebagainya.
"Inti yang ingin saya tekankan, secara khusus untuk orang yang sedang belajar ilmu kedokteran ada undang-undangnya. Memang, untuk sosialisasinya belum cukup banyak. Namun yang jelas, UU ini telah disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden," kata Prof. Akmal menekankan.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menangani proses persalinan caesar pasien Julia Siska Makatey (25 tahun) dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG, dr. Hendry Simanjuntak, SpOG dan dr. Hendy Siagian, SpOG, masih tercatat sebagai Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis I Obstetri Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Samratulangi.
Namun, setelah berkonsultasi dengan Prof. dr. Najoan Nan Warouw, SpOG(K) (Dokter Konsultan Jaga Obstetri Ginekologi) dan dr. Hermanus J Lalenoh, SpAn (Dokter Konsultan Jaga Anastesi dan Reanimasi), ketiga dokter itu mendapat izin untuk menangani proses persalinan tersebut.
Di mata para dokter senior, dr. Ayu cs sudah dinyatakan kompeten untuk melakukan operasi, meskipun masih tercatat sebagai mahasiswa.
(Adt/Abd))