Ada Nota Kerjasama BPJS yang Dianggap IDI Tak Adil

Dokter itu bukan pengemis pekerjaan ke klinik dan rumah sakit. Dua-duanya saling membutuhkan. Untuk itu, ini harus seimbang.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 26 Des 2013, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Des 2013, 16:30 WIB
dokter2-131125-c.jpg
Dalam nota kerjasama BPJS yang akan direvisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebelumnya, disebutkan bahwa seluruh risiko pada pasien dibebankan ke dokter, tanpa melibatkan perusahaan tempatnya bekerja yaitu klinik dan rumah sakit. Menurut IDI, ini tidak adil dan tak seimbang.

"Dokter itu bukan pengemis pekerjaan ke klinik dan rumah sakit. Dua-duanya saling membutuhkan. Untuk itu, ini harus seimbang," kata Ketua IDI, Dr. Zaenal Abidin, MH. Kes, saat dihubungi Health Liputan6.com, Kamis (26/12/2013)

Dilanjutkan Zaenal, pihaknya menyayangkan sekali ketika dalam nota kerjasama itu disebutkan bahwa bila terjadi malapraktik, itu merupakan tanggung jawab sendiri, tanpa melibatkan rumah sakit.

"Rumah sakit atau klinik juga harus terlibat. Bisa saja malapraktik itu terjadi karena sistem dari perusahaan itu yang tidak bagus. Masa itu hanya tanggung jawab dokter," kata Zaenal menambahkan.

Tak hanya itu, dalam nota kerjasama yang ada, disebutkan bahwa dokter yang berbuat kesalahan akan ditegur sebanyak dua kali, dan akan dihentikan secara sepihak. Namun di mata IDI, cara seperti ini dianggap tidak tepat.

"Penghentian kerjasama seorang dokter itu tidak boleh sepihak, harus dibicarakan secara bersama-sama. Ini juga akan kita revisi," kata Zaenal.

Untuk itu, pada Jumat (27/12/2013), IDI berencana mengadakan rapat di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menyelesaikan format kontrak yang sebenarnya.

(Adt/Mel)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya