RUU Kekerasan Seksual `Mental` di DPR

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menginginkan tidak ada lagi wanita yang dianggap rendah pria.

oleh Kusmiyati diperbarui 27 Jan 2014, 17:47 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2014, 17:47 WIB
kdrt-kekerasan-rumah-tangga-130634-b.jpg
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menyerukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kekerasan seksual dibahas di tahun politik ini.

"Lemahnya sistem hukum termasuk subtansi hukum membuat kami menginginkan pemerintah sekarang dan yang baru nantinya segera membahas RUU Kekerasan Seksual," kata Direktur LBH APIK Jakarta Ratna Batara Munti, ditulis Senin (27/1/2014).

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, khususnya hubungan perempuan dan laki-laki. "Berbagai upaya perlu dilakukan untuk menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya, laki-laki dan perempuan itu memiliki hak sama," kata Ratna.

Ratna mengatakan sepertinya usulan RUU Kekerasan Seksual agar bisa masuk prolegnas di DPR RI ini sudah lama diserukan. Namun hingga saat ini belum ada respon baik dari DPR maupun pemerintah. Semua `mental` (terpelanting). "Kami ingin DPR periode berikutnya mau memasukkan RUU Kekerasan Seksual dalam prolegnas," katanya.

Ratna berharap pemerintah dapat mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya.

"Semoga tidak ada lagi wanita yang dianggap rendah oleh laki-laki, dan wanita tidak lagi menjadi korban karena kekuasaan laki-laki. Masalah karir, perempuan dan wanita itu sama, ini bukan emansipasi yang berlebihan," kata Aktivitas Keadilan Sosial, BJD Gayatri.

(Mia/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya