Liputan6.com, Jakarta Upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh kelompok sindikat narkoba berhasil digagalkan pihak kepolisian. Pada Selasa (22/12/2020) pihak kepolisian berhasil mengagalkan penyelundupan sabu sebanyak 201 kilogram si salah satu hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Adanya usaha penyelundupan sabu tersebut pun menggegerkan masyarakat. Terkait usaha pengagalan penyelundupan sabu ini pun dibenarkan oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo.
Advertisement
Baca Juga
"Ada indikasi di dalam mobil tersimpan narkoba jenis sabu, sehingga kita buntuti dan akhirnya dari sore tadi hingga malam ini mobil berhenti di wilayah Petamburan," kata dia Selasa (22/12/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian pun berhasil menangkap dua rang pelaku yang diduga bagian dari jaringan narkoba jenis sabu tersebut. Hingga saat ini Polda Metro Jaya pun masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dengan temuan sabu sebanyak 201 kilogram di petamburan tersebut.
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait temuan sabu 201 kilogram di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
1. 196 Paket Sabu
Dalam upaya pengagalan penyelundupan sabu di Petambutan, Jakarta Pusat, Hendro Pandowo menjelaskan jika pihaknya mendapatkan informasi adanya upaya pengiriman narkoba ke Jakarta. Kemudian kepolisian mengadakan pengintaian pada sebuah mobil yang diduga membawa narkoba.
Mobil yang diikuti tersebut parkir di sebuah hotel yang berada di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penyergapan pun dilakukan dan polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga terkait dari jaringan narkoba tersebut.
Bukan hanya mengamankan pelaku saja, akan tetapi kepolisian juga menyita barang bukti berupa paket sabu sebanyak 196 atau yang memiliki bobot 201 kilogram sabu.
"Kami sampaikan, dari 201 kilogram sabu ini, ini kita bisa menyelamatkan seratus juta jiwa manusia. Kalau kita rupiahkan jumlahnya Rp 156 miliar," papar Handro Pandowo selaku Wakapolda Metro Jaya.
Advertisement
2. Terkait jaringan Internasional
Proses penyergapan penyelundupan sabu sebanyak 201 kilogram yang dilakukan oleh pihak kepolisan diketahui telah dipantau selama hampir satu minggu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut jika para pelaku yang telah diamankan merupakan sindikat jaringan internasional Timur Tengah.
"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Yusri.
3. Amankan 11 tersangka
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan totak 11 orang. Dkutip Liputan6.com dari Dream.co.id, Rabu (23/12/2020) barang haram sebanyak 201 kilogram tersebut memang akan dikirim ke suatu tempat, di Jakarta. Para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut pun masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
" Ini memang jaringan international kita mengikuti dan berhasil kita amankan awalnya 10 orang. Jadi awalnya kita amankan 10 orang memang barang ini awalnya akan dikirim ke suatu tempat, dan ini tempatnya adalah di sini, di hotel ini," ujar Yusri.
Polisi yang berhasil melajak adanya sabu tersebut yang akan dibawa ke hotel di Petamburan ini juga kembali mengamankan seorang tersangka sekitar pukul 22.00 WIB. Sehingga, total tersangka terkait sindikat narkoba internasional ini berjumlah 11 orang.
Advertisement
4. Diduga untuk pendanaan terorisme di Timur Tengah
Pengamanan sabu sebanyak 201 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat ini pun disebut-sebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah. Pasalnya pada Januari 2020 lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 288 kg sabu di Serpong serta 800 Kg sabu di Serang, Banten. Hasil penjualan dari barang haram tersebut pun diduga untuk pendanaan jaringan terorisme di Timur Tengah.
"Dan juga ada indikasi yang dugaan bahwa ini memang barang haram ini dipakai untuk pembiayaan jaringan terorisme di Timur Tengah sana. Tapi dugaan sementara, makanya kami sedang mendalami terus apakah ada keterkaitan juga terorisme di Indonesia saat ini," lanjutnya.