Liputan6.com, Jakarta Macam-macam akad perlu dikenali oleh setiap umat muslim. Akad mungkin lebih sering jamu dengan pada acara pernikahan. Namun kata akad ini tidak hanya digunakan pada acara pernikahan saja. Sering kali kata akad ini juga digunakan pada kegiatan jual beli.
Kata akad berasal dari bahasa Arab yang berarti membangun atau mendirikan, memegang, perjanjian, percampuran, menyatukan. Bisa pula berarti kontrak (perjanjian yang tercatat).Â
Baca Juga
Advertisement
Macam-macam akad dibagi berdasarkan sudut pandangnya. Macam-macam akad ini juga bisa kamu lihat berdasarkan sudut pandang dalam lembaga keuangan syariah. Untuk memahaminya, kamu perlu mengetahui pengertian serta rukun akad terlebih dahulu.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Merdeka dan beberapa sumber lainnya, Senin (10/5/2021) tentang macam-macam akad.
Pengertian Akad
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akad adalah janji; perjanjian; kontrak.  Hal yang paling penting bagi terjadinya akad adalah adanya ijab dan qabul. Ijab qobul merupakan suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasar syara’.
Maka dari itu, dalam Islam tidak semua kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.
Pengertian akad menurut para ahli:
Menurut az Zarqa dalam pandangan syarak, suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati.
Oleh sebab itu, untuk menyatakan kehendak masing-masing harus diungkapkan dalam suatu pernyataan. Pernyataan pihak-pihak yang berakad itu disebut dengan ijab dan kabul.
Sementara itu, menurut fuqaha akad memiliki dua pengertian yakni umum dan khusus. Pengertian umum lebih dekat dengan pengertian secara bahasa dan pengertian ini yang tersebar di kalangan fuqaha malikiyyah, syafi'iyyah dan hanabillah yaitu setiap sesuatu yang ditekadkan oleh seseorang untuk melakukannya baik muncul dengan kehendak sendiri seperti wakaf, ibra' (pengguguran hak) talak, dan sumpah.
Maupun membutuhkan dalam menciptakannya seperti jual-beli dan sewa-menyewa. Adapun pengertian khusus yang dimaksud di sini ketika membicarakan teori akan ada hubungan antara ijab efek terhadap objek.
Advertisement
Rukun-Rukun Akad
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha berkenaan dengan rukun akad. Menurut jumhur fuqaha rukun akad terdiri atas:
- Aqid yaitu orang yang berakad (bersepakat)
- Ma'qud'alaih merupakan benda-benda yang diakadkan, seperti benda yang ada dalam transaksi jual-beli.
- Maudhu'al-'aqd yakni tujuan pokok dalam melakukan akad.
- Shigat al-'aqd yang terdiri dari ijab qabul.
Macam-Macam Akad dalam Islam
Dalam hal pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing, yaitu:
1. Macam-macam akad berdasarkan ketentuan syara’
- Akad sahih, yaitu akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Akad yang memenuhi rukun dan syarat maka akad tersebut masuk dalam kategori akad sahih.
- Akad ghairu sahih, yaitu akad yang tidak memenuhi unsur dan syaratnya. Akad semacam ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Ulama hanafiyah membedakan antara akad fasid dan akad batal, di mana ulama jumhur tidak membedakannya. Akad batal adalah akad yang tidak memenuhi rukun, seperti tidak ada barang yang diakadkan, akad yang dilakukan oleh orang gila dan lain-lain. Sedangkan akad fasid adalah akad yang memenuhi syarat dan rukun, tetapi dilarang oleh syara’, seperti menjual narkoba, miras dan lain-lain.
2. Macam-macam akad berdasarkan penamaannya
- Akad yang sudah diberi nama oleh syara’, seperti jual-beli, hibah, gadai, dam lain-lain.
- Akad yang belum dinamai oleh syara’, tetapi disesuaikan dengan perkembangan zaman.
3. Macam-macam akad berdasarkan zatnya
- Benda yang berwujud (al-‘ain), yaitu benda yang dapat dipegang oleh indra kita, seperti sepeda, uang, rumah dan lain sebagainya.
- Benda tidak berwujud ( ghair al-‘ain), yaitu benda yang tidak dapat kita indra dengan indra kita, namun manfaatnya dapat kita rasakan, seperti informasi, lisensi, dan lain sebagainya.
Advertisement
Macam-Macam Akad dalam Transaksi Lembaga Keuangan Syariah
1. Murabahah. Â Macam-macam akad ini adalah sebuah akad jual beli di mana harga serta keuntungan yang disepakati pihak penjual dan pembeli. Jenis barang juga sudah diserahkan setelah akad jual beli barang. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara dicicil atau mengangsur pembayaran itu sekaligus. Â Dalam hal ini pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang sudah disepakati bersama.
2. Akad Wadiah. Akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang memiliki barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keamanan, keselamatan dan keutuhan dari barang atau uang yang dititipkan.
3. Istishna. Akad istishna merupakan akad pembiayaan barang yang diwujudkan dalam bentuk pemesanan dan pembuatan barang dengan kriteria dan juga syarat tertentu yang telah disepakati antara pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat.
4. Akad Hawalah. Akad hawalah merupakan akad pengalihan utang yang berasal dari pihak berutang kepada pihak lain sehingga wajib membayar atau menanggungnya.
5. Musyarakah. Macam-macam akad ini merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha tertentu. Masing-masing pihak akan memberikan porsi dana dengan ketentuan keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan sementara kerugian ditanggung sesuai porsi dana dari masing-masing pihak.
6. Salam. Akad salam merupakan akad pembiayaan dari suatu barang dengan cara memesan. Pembayaran harga dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang sudah disepakati oleh masing-masing pihak.
7. Qardh. Macam-macam akad yang satu ini merupakan salah satu akad pinjaman dana kepada nasabah. Ketentuan yang ada dalam akad ini adalah nasabah wajib untuk mengembalikan dana yang sudah ia terima dalam waktu yang sudah disepakati.
8. Akad Ijarah. Akad Ijarah adalah penyediaan dana dalam rangka untuk memindahkan hak guna atau manfaat sebuah barang atau jasa berdasarkan kepada transaksi sewa tanpa perlu diikuti pemindahan kepemilikan dari barang tersebut.
9. Ijarah Muntahiya Bittamlik. Akad Ini adalah akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat sebuah barang atau jasa berdasarkan dengan transaksi sewa dengan opsi pemindahan dari kepemilikan barang.
10. Musyarakah Mutanaqisah. Akad di antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau telah berkongsi pada suatu barang, di mana ada salah satu pihak yang membeli bagian pihak lain dengan cara bertahap.
Â