Liputan6.com, Jakarta Aturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan yang menyesuaikan dengan penerapan PPKM Level 1 hingga 4 yang berlaku untuk kendaraan umum maupun pribadi, kini telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal tersebut tertuang dalam SE 56/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negerti Dengan Trasnportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun SE ini berlaku efektif terhitung sejak PPKM diperpanjang pada tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Advertisement
Baca Juga
Dalam SE 56/2021 tersebut berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, hingga pengendalian di lapangan.
Berikut ini penjelasan mengenai aturan terbaru perjalanan transportasi darat selama PPKM Level 1-4 dan simak juga syarat yang perlu dibawa, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (29/7/2021).
Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat Selama PPKM Level 1-4
Berikut ini aturan terbaru perjalanan transportasi darat selama PPKM Level 1-4 yang tertuang dalam SE 56/2021, yaitu:
1. Ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan penyeberangan adalah berusia 12 tahun ke atas.
2. Menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. Meski demikian, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
3. Penumpang diharuskan menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut.
4. Serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
5. Penumpang tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Advertisement
Syarat Perjalanan Jarak Jauh di Daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Di sisi lain untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan umum maupun pribadi, yakni maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 4. Sementara itu, untuk daerah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level ditetapkan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk kendaraan.
Syarat perjalanan jarak jauh di daerah PPKM Level 2 dan Level 1 Jawa-Bali
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1 tidak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Meski demikian, tetap wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Advertisement
Syarat Perjalanan Darat di Wilayah Aglomerasi
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen.Namun petugas di lapangan akan dilakukan tes acak (random check) Covid-19 pada penumpang.
Meski demikian, pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II (untuk pegawai pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Pengecualian Syarat Perjalanan Bagi Kendaraan Logistik dan Keperluan Medis
Khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Begitu pula bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Meski demikian, mereka tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Advertisement
Daerah PPKM Level 3 dan Level 4
Berikut ini adalah wilayah di Jawa-Bali yang termasuk dalam Level 3 dan Level 4 yang perlu Anda ketahui, diantaranya :
1. Daerah yang Menjalani PPKM Level 3
a. Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang
b. Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
c. Jawa Tengah
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
d. Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
e. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
2. Daerah yang Menjalani PPKM Level 4
a. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
b. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
c. Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
d. Jawa Tengah
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
e. DIY
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Gunungkidul
f. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowioso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
g. Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar