Daftar Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali Sampai 13 September dan Aturan Terbarunya

Banyak daerah yang turun ke level 3.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 07 Sep 2021, 12:10 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 12:10 WIB
FOTO: Suasana Kabupaten Badung di Tengah Pandemi COVID-19
Pejalan kaki berjalan di sepanjang jalan utama yang sepi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kuta, Badung, Bali, Jumat (23/7/2021). Pemprov Bali tengah menerapkan PPKM Level 3. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Daftar daerah PPKM level 3 Jawa-Bali yang terbaru penting diketahui. Pemerintah resmi kembali memperpanjang PPKM sampai 13 September 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan dengan sejumlah perubahan aturan.

"Perkembangan Covid di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, hal ini ditandai semakin sedikitnya kota dan kabupaten di level 4 dimana per 5 September hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya 25 kota/kabupaten," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (6/9/2021). 

Dalam PPKM periode ini daerah seperti DIY berhasil turun ke level 3. Tercatat, hanya tinggal 11 kota/kabupaten yang masih berstatus level 4. Sejumlah aturan baru pun dikeluarkan, terutama untuk wilayah level 3.

Namun, kelonggaran yang diberikan tak boleh dijadikan euforia. Masyarakat diharapkan tetap patuh pada protokol kesehatan dan tetap mencegah penyebaran COVID-19.

"Apa yang dicapai kita bersama hari ini bukan bentuk euforia yang harus kita rayakan. kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," kata Luhut.

Berikut daftar daerah terbaru PPKM level 3 dan aturan terbarunya yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Imendagri No 39 tahun 2021, Selasa(7/09/2021).

Daftar daerah PPKM level 3 terbaru

Suasana Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Basuki Rahmat
Mobil ambulans diizinkan melintas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta pengendara yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (merdeka.com/Iqbal S Nu

Berikut daftar daerah PPKM level 3 terbaru Jawa-Bali sampai 13 September 2021:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

Jawa Barat

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kota Banjar

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung,

Kabupaten Sumedang

Daftar daerah PPKM level 3 terbaru

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut daftar daerah PPKM level 3 terbaru Jawa-Bali sampai 13 September 2021:

Jawa Tengah

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Magelang

Kota Magelang

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Kabupaten Blitar

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lumajang

Kota Blitar

Kota Surabaya

Kota Probolinggo

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

Aturan terbaru PPKM level 3 Jawa-Bali

Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi sekolah (dok. Pixabay.com/Wokandapix/Putu Elmira)

Kegiatan belajar mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Penggunaan PeduliLindungi untuk masuk supermarket dan hypermarket

Mulai 14 September 2021, pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Aturan makan di tempat

Pada PPKM level 3 periode ini, durasi makan di tempat di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperpanjang menjadi 60 menit. Sebelumnya, aturan durasi makan maksimal hanya 30 menit. Tempat makan ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas.

 

Aturan terbaru PPKM level 3 Jawa-Bali

mal
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

PeduliLindungi di rumah makan ruang terbuka

PeduliLindungi juga mulai digunakan untuk syarat masuk di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka. Kategori tempat ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Jenis tempat ini boleh menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 50%. waktu makan maksimal juga diperpanjang menjadi 60 menit.

Uji coba protokol kesehatan di tempat wisata

Selama PPKM sampai 13 September 2021 ini akan dimulai uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu. Ketentuan pembukaan tempat wisata ini harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan anak kurang dari 12 tahun belum diperbolehkan masuk. Untuk daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini akan ditentukan oleh Kemenparekraf.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya