Bioskop Boleh Buka di Daerah Level 3 dan 2, Ini Aturan Protokol Kesehatannya

Pembukaan bioskop hanya berlaku pada kabupaten dan kota berstatus PPKM level 3 dan 2 dengan protokol kesehatan yang ketat.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 13 Sep 2021, 22:10 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 22:10 WIB
FOTO: Layanan Sewa Studio Bioskop di Tengah Pandemi COVID-19
Para penonton menyaksikan film di Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Harga sewa studio bioskop yang ditawarkan CGV Indonesia bervariasi sesuai dengan kapasitas studio. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 13 sampai 20 September 2021. Namun, ada beberapa pelonggaran, salah satunya bioskop boleh buka.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan, ada beberapa penyesuaian.

Pembukaan bioskop hanya berlaku pada kabupaten kota dengan status PPKM level 3 dan 2. Dia menegaskan pembukaan bioskop bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen

"Dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9/2021).

Meski sudah banyak pelonggaran, Luhut meminta masyarakat untuk tidak jemawa dengan keadaan yang semakin membaik ini serta tetap menaati protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Ingat kemarin kita sudah kena covid varian alpha, sekarang kita menghadapi varian delta yang lebih dahsyat," tegasnya.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya