Aturan Lengkap Perayaan Natal 2021, Berlaku Seluruh Indonesia

Natal 2021 akan dirayakan di tengah pemberlakukan PPKM.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 07 Des 2021, 15:53 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 16:40 WIB
Pelaksanaan Malam Misa Natal di Gereja Katedral Santo Petrus Bandung
Jemaat umat kristiani berdoa saat melaksanakan Malam Misa Natal di Gereja Katedral Santo Petrus Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Gereja membatasi jemaat yang hadir dalam pelaksanaan ibadah Natal maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan ibadah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Natal 2021 akan dirayakan di tengah pemberlakukan PPKM. PPKM yang diberlakukan di seluruh Indonesia ini membuat serangkaian kegiatan ibadah dan perayaan Natal disesuaikan dengan aturan yang ada. PPKM level 3 sendiri akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Aturan tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Kamis(24/11/2021). Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin(29/11/2021).

Aturan ini berisi protokol kesehatan yang harus diterapkan, aturan peribadatan, khutbah, dan ketentuan bagi jemaat dan pengurus gereja. Berikut aturan lengkap perayaan Natal 2021 selama PPKM level 3, dirangkum Liputan6.com dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021, Senin(6/12/2021).

Ketentuan Perayaan Natal

Gereja Katedral Kembali Gelar Ibadah Misa
Umat Katolik menjalankan ibadah misa di Gereja Katedral Jakarta, Minggu (12/7/2020). Gereja Katedral Jakarta kembali menggelar misa bagi umat Katolik dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut ketentuan umum Perayaan Natal selama PPKM level 3, menurut SE Menteri Agama No. 31 Tahun 2021:

- Menerapkan prokes secara ketat di gereja/tempat ibadah Natal sesuai kebijakan PPKM level 3.

- Gereja membentuk Satgas Prokes Penanganan COVID-19, berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

- Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

- Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

- Dilaksanakan di ruang terbuka

- Jika di gereja, diselengarakan secara hybrid (daring dan luring) dengan tata cara ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.

- Jumlah peserta kegiatan ibadah dan perayaan Natal berjamaah, tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan/50 orang.

Ketentuan Perayaan Natal bagi pengurus gereja

Pelaksanaan Malam Misa Natal di Gereja Katedral Santo Petrus Bandung
Jemaat umat kristiani melaksanakan Malam Misa Natal di Gereja Katedral Santo Petrus Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Pelaksanaan Malam Misa Natal di tengah pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut ketentuan Perayaan Natal bagi pengurus gereja selama PPKM level 3, menurut SE Menteri Agama No. 31 Tahun 2021:

- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

- mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

- melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

- menyediakan cadangan masker medis;

- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

- kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

- memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

- tidak mengadakan jamuan makan bersama;

Ketentuan Perayaan Natal saat khutbah

GKI Pasirkoja
Umat disabilitas tunarungu mengikuti ibadah Minggu dengan menggerakkan tangan sebagai bagian dari puji-pujian di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pasirkoja, Kota Bandung, Minggu (7/11/2021). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Selama ibadah, pengelola dan pengurus gereja harus memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

- pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

- pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Ketentuan Perayaan Natal peserta

GKI Pasirkoja
Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pasirkoja, Kota Bandung, mengelar kebaktian Minggu untuk umat disabilitas tunarungu, Minggu (7/11/2021). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Berikut ketentuan Perayaan Natal bagi peserta gereja selama PPKM level 3, menurut SE Menteri Agama No. 31 Tahun 2021:

- menggunakan masker dengan baik dan benar;

- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

- tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

- membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;

- membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan

- menghindari kontak fisik atau bersalaman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya