Cara Daftar Pra Kerja dan Syaratnya, Simak Tips Supaya Lolos Gelombang 26

Kartu Pra Kerja gelombang 26 masih buka hingga saat ini, berikut cara daftar Pra Kerja dan syaratnya.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 12 Apr 2022, 19:10 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 19:10 WIB
Cara Daftar Pra Kerja dan Syaratnya, Simak Tips Supaya Lolos Gelombang 26
Kartu Prakerja

Liputan6.com, Jakarta Kartu Pra Kerja adalah salah satu dari program pemerintah untuk mendukung tumbuh kembang perekonomian Indonesia. Kartu ini diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara, re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK. Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Sejak dibuka pada 11 April 2020, kartu Pra Kerja kini terus memperbaiki kinerja dan suda masuk pada gelombang 26. Bagi kamu yang belum pernah mendaftar dan mendapatkan bantuan sosial yang lain, bisa mendaftar gelombang 26 yang dibuka mulai 8 April 2022 hingga saat ini.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara daftar Pra Kerja, syarat, dan tipsnya supaya lolos yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/4/2022).

Syarat Program Kartu Pra Kerja Gelombang 26

Cara Daftar Pra Kerja dan Syaratnya, Simak Tips Supaya Lolos Gelombang 26
Kartu Prakerja

Sebelum mengetahui cara daftar Pra Kerja, kamu perlu mengetahui syarat kartu Pra Kerja. Berikut rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Pra kerja.

Cara Daftar Program Kartu Pra Kerja Gelombang 26

Cara Daftar Pra Kerja dan Syaratnya, Simak Tips Supaya Lolos Gelombang 26
Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26. | pexels.com/@divinetechygirl

Bagi calon penerima Kartu Pra Kerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id. Dikutip dari prakerja.go.id , Berikut cara daftar Pra Kerja, antara lain:

1. Buka www.prakerja.go.id, siapkan email, NIK, nomor KK dan nomor HP aktif untuk mendaftar.

2. Klik 'Daftar Sekarang'.

3. Pada form pendaftaran, silahkan mengisi alamat email, password dan ulangi password. Setelah itu klik kolom 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'. Lalu, klik 'Daftar'

4. Verifikasi email Pra Kerja melalui akun email kamu .

5. Pada cara daftar Pra Kerja yang pertama, kamu akan diminta untuk verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahirmu. Jika e-KTP kamu tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, kamu bisa menghubungi Dukcapil di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

6. Setelah berhasil pada tahap verifikasi KTP dan KK, kamu akan diminta untuk mengisi data diri, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, mengisi nama ibu kandung, status perkawinan, status pekerjaan, pendidikan teratas, jumlah tanggungan keluarga dan topik pelatihan yang diminati. Selain itu, kamu juga akan diminta untuk mengisi alamat dan mengunggah file KTP.

7. Cara daftar Pra Kerja selanjutnya, kamu akan diminta untuk verifikasi nomor handphone. Pastikan nomor hp yang kamu daftarkan sama dengan nomor hp yang terdaftar dengan rekening/e-wallet. Kemudian, masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp kamu.

8. Nantinya kamu akan diminta untuk memilih beberapa pernyataan.

9. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi kamu.

10. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.

11. Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Pra Kerja.

12. Setelah itu, kamu harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik "Mulai Tes".

13. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang.

14. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik "Gabung".

15. Akan muncul Persetujuan Pra Kerja yang berisi beberapa pernyataan.

16. Kamu harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

17. Cara daftar Pra Kerja pendaftaran selesai.

18. Selanjutnya, kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, kamu bisa ikut program Kartu Pra Kerja gelombang berikutnya. Kamu hanya perlu masuk ke dashboard akun Pra Kerja dan memilih gelombang yang tersedia.

Tips Lolos Seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang

Cara Daftar Pra Kerja dan Syaratnya, Simak Tips Supaya Lolos Gelombang 26
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id

Setelah mengetahui cara daftar Pra Kerja, Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut ini supaya kamu lolos seleksi Kartu Pra Kerja, yaitu:

1. Pastikan kamu memenuhi syarat daftar Kartu Pra Kerja

a. WNI berusia minimal 18 tahun

b. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

c. Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

d. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

e. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

2. Pastikan kamu mendaftar menggunakan email dan nomor handphone yang aktif

3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil.

4. Upload foto KTP langsung dari kamera handphone. Ada beberapa ketentuan dalam menunggah foto KTP, yaitu:

a. Mengambil foto KTP langsung melalui kamera handphone.

b. E-KTP asli atau atas nama pendaftar sendiri.

c. KTP yang diunggah harus dalam bentuk fisik, bukan fotokopi.

d. KTP tidak rusak seperti retak atau patah.

e. Pastikan foto e-KTP jelas, tidak buram, pencahayaan cukup terang, dan tidak terpotong.

f. Jangan menggunakan flash saat mengambil foto KTP.

g. Gunakan latar belakang netral saat mengambil foto KTP.

5. Ketika verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera handphone. Dengan catatan:

a. Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.

b. Pastikan wajah memenuhi 80% dari frame foto (close-up).

c. Pastikan tidak menggunakan aksesori seperti topi, kacamata, dll.

d. Foto yang diambl tidfak disertai foto KTP.

e. Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya