Liputan6.com, Jakarta Ketika bayi lahir ke dunia dan tangisannya terdengar, umat muslim dianjurkan untuk mengadzani bayinya. Biasanya hal ini dilakukan oleh sang ayah atau suami Anda. Hukum mengadzani bayi yang baru lahir adalah sunnah.
Ayah bayi akan mengucapkan bacaan adzan di telinga sebelah kanan, dan bacaan iqomah pada telinga sebelah kiri. Anjuran untuk mengazani bayi baru lahir salah satunya terdapat pada hadis berikut ini,
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
“Abu Rafi meriwayatkan: Aku melihat Rasulullah SAW mengazani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah,” (HR. Tirmidzi)
Berikut Liputan6.com ulas mengenai bacaan adzan dan iqomah untuk bayi baru lahir, serta tata caranya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (7/5/2022).
Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir
Para ulama bersepakat bahwa mengumandangkan bacaan adzan sebelum melaksanakan sholat itu disyariatkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat jika adzan tersebut ditujukan untuk selain sholat, seperti bacaan adzan untuk bayi yang baru saja dilahirkan. Berikut hukumnya:
1. Ulama mazhab Hanbali menegaskan, mengadzani bayi hukumnya sunnah
Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:
“Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).
Sementara Imam Nawawi, sebagai salah satu icon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmu’:
“Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk sholat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).
2. Mengadzani bayi setelah dilahirkan hukumnya mubah (boleh)
Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menyebutkan:
“Saya berkata: Dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).
3. Hukum mengadzani bayi setelah dilahirkan adalah makruh
Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis.
“Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengadzani bayi. Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, dan ulama mazhab Syaf’i menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menganggapnya makruh. Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyunahkan bacaan adzan pada bayi yang baru dilahirkan merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh beberapa hadis, salah satunya HR. Tirmidzi seperti yang disebutkan di atas.
Selain hadis di atas, ada pendapat lain juga diperkuat oleh hadits riwayat Husein bin Ali:
“Dari Husein, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia mengazani telinganya sebelah kanan, dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, maka ia tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil).” (HR. Abu Ya’la Al-Mushili).
Advertisement
Tata Cara Adzan untuk Bayi Baru Lahir
Berikut adalah tata cara adzan bayi baru lahir:
1. Siapapun Bisa Mengadzani
Siapapun dapat mengadzani bayi yang baru lahir bahwa prosesi ini dapat diwakilkan apabila sang ayah tidak dapat melakukan aktivitas tersebut, namun memang pada dasarnya sangat dianjurkan kepada sang ayah sebagi muadzinnya.
2. Mengadap Ke Arah Kiblat
Saat hendak mengadzani dan mengiqomahkan bayi baru lahir Anda, dianjurkan untuk menghadap kiblat, agar sesuai dengan posisi ketika ia akan mendirikan sholat kelak.
3. Telinga Kanan dan Kiri
Bacaan adzan akan dikumandangkan pada telinga bagian kanan dan iqomah akan dikumandangkan pada telinga bagian kiri bayi. Adapun ucapan 'hayya alas salaah' harus diucapkan di telinga kanan pada saat adzan maupun iqomah. Sementara ucapan 'hayya alal falaah' harus diucapkan di telinga kiri pada saat adzan dan iqomah.
4. Dilantunkan dengan Suara Rendah
Dikarenakan telinga bayi yang masih sangat sensitif maka dianjurkan untuk melantunkan bacaan adzan dan iqomah dengan suara yang rendah, agar sang bayi tidak terganggu dan tetap merasa nyaman.
Bacaan Adzan dan Iqomah untuk Bayi Baru Lahir
1. Bacaan Adzan
a. Allahuakbar, Allahuakbar (dibaca dua kali).
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
b. Asyhadu allaa illaaha illallaah (dibaca dua kali).
Artinya: Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah.
c. Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah (dibaca dua kali).
Artinya: Aku menyaksikan bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
d. Hayya ‘alashshalaah (dibaca dua kali).
Artinya: Marilah dirikan salat.
e. Hayya ‘alalfalaah (dibaca dua kali).
Artinya: Marilah menuju kemenangan/kejayaan.
f. Allahuakbar Allahuakbar (dibaca satu kali).
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
g. Laa ilaaha illallaah (dibaca satu kali).
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah.
2. Bacaan Iqomah
a. Allahuakbar, Allahuakbar.
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
b. Asyhadu allaa illaaha illallaah.
Artinya: Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah.
c. Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah.
Artinya: Aku menyaksikan bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
d. Hayya ‘alashshalaah.
Artinya: Marilah dirikan salat.
e. Hayya ‘alalfalaah.
Artinya: Marilah menuju kemenangan/kejayaan.
f. Allahuakbar Allahuakbar.
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
g. Laa ilaaha illallaah.
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah.
Advertisement