Liputan6.com, Jakarta Sebuah kabar mengejutkan datang dari polemik soal status ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau kerap disapa Kekey yang merupakan putri dari Wenny Ariani. Melalui keputusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologisnya.
Mengutip dari Kapanlagi.com, Wenny merasa sangat lega atas hasil gugatannya tersebut. Pasalnya sejak kemunculannya yang mengungkap bahwa putrinya sebagai anak kandung Rezky Aditya, tidak cukup banyak yang percaya terhadap pengakuannya tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten, proses yang dijalani Wenny Ariani ternyata tidak mudah. Gugatannya sempat ditolak saat di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berikut ulasan Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah kandung anak Wenny Ariani yang Liputan6.com kutip dari Instagram @thereal_rezkyadhitya, Selasa (24/5/2022).
1. Gugatan Wenny Ariani dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten
Wenny Ariyani merupakan wanita yang beberapa waktu lalu sempat bikin heboh dengan pengakuannya yang memiliki seorang anak dari hubungannya dengan Rezky Aditya, aktor sekaligus suami dari Citra Kirana. Sempat diundang oleh berbagai YouTuber dan tampil layar kaca awalnya perjuangannya ini tidak berjalan mulus.Â
Tidak sedikit yang awalnya tidak percaya dengan pengakuannya tersebut. Sampai akhirnya, saat ini ada sebuah secercah harapan usai anaknya tersebut dinyatakan sebagai anak biologis dari Rezky Aditya. Pengadilan Tinggi Banten sudah memutuskan gugatan banding yang diajukan pihak Wenny Ariani.Â
"Sudah diputus. Alhamdulillah Hakim mengabulkan gugatan kami. Salah satu amar putusannya menyatakan anak dari Bu Wenny adalah anak biologis dari Rezky Aditya," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani yang dikutip dari Kapanlagi.com, Selasa (24/5/2022).
Advertisement
2. Sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang namun ditolak
Sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, Wenny mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun harapannya untuk memperjuangkan hak anaknya tersebut ditolak oleh pengadilan yang mengharuskannya melakukan banding.
Saat di tingkat Pengadilan Negeri, Hakim membuat keputusan menolak seluruhnya gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya pada 3 Februari 2022.
3. Rezky Aditya bisa melakukan tes DNA bila tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten
Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut, Wenny Ariani pun merasa sangat senang dan lega.
Menurut kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, seandainya Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.
"Ya kalau dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.
Advertisement