Rezky Aditya Akhirnya Akui Hubungan dengan Wenny Ariani

Rezky Aditya mengakui hubungannya hanya sebatas rekan bisnis.

oleh Aditia Saputra diperbarui 18 Agu 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 16:00 WIB
Rezky Aditya. (Foto: Instagram @thereal_rezkyadhitya)
Rezky Aditya. (Foto: Instagram @thereal_rezkyadhitya)

Liputan6.com, Jakarta Rezky Aditya akhirnya menanggapi tudingan seorang wanita yang mengaku memiliki hubungan dengannya. Melalui kuasa hukumnya, suami Citra Kirana itu akhirnya mengakui memiliki hubungan dengan Wenny Ariani. 

Namun meski mengakui memiliki hubungan, mantan kekasih Irish Bella itu mengakui hubungan dengan Wenny hanyalah sebatas rekan bisnis.

“Dia mengakui memang ada hubungan tapi tidak mengakui bahwa tergugat hamil karena hubungan dengan tergugat. Mengakui ada hubungan bisnis," ujar Tigor L Manik, kuasa hukum Wenny Ariani usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sidang Lanjutan

Rezky Aditya (Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya)
Rezky Aditya (Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya)

Pengakuan Rezky Aditya itu dikatakan di dalam ruang sidang lanjutan gugatan Wenny terkait pengakuan dengan agenda jawaban Rezky Aditya sebagai pihak tergugat, Rabu (18/8/2021). Di sidang kedua belah pihak cuma diwakili pengacara masing-masing. 

"Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," ujarnya lagi.

 

Membantah

Luangkan Waktu Berdua, Ini 6 Potret Manis Citra Kirana dan Rezky Aditya
Potret Manis Citra Kirana dan Rezky Aditya. (Sumber: Instagram.com/citraiki)

Dengan jawaban tersebut, Rezky Aditya membantah anak yang dilahirkan Wenny adalah anaknya.  

“Jadi otomatis itu menyatakan tidak mengakui anak yang lahir itu hasil dari hubungan para pihak," kata Tigor.

 

Keberatan

Rezky Aditya dan Wenny Aryani
Rezky Aditya dan Wenny Aryani

Di dalam sidang, Tigor juga mengungkap keberatan tempat Wenny ajukan gugatan. Dia menilai gugatan seharusnya dilayangkan di Pengadilan Agama. 

“Jawaban ini intinya, kenapa di Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Agama. Karena menurut tergugat pihak-pihaknya muslim," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya