Liputan6.com, Jakarta Kisruh mengenai Rezky Aditya dengan seorang wanita bernama Wenny Ariani menjadi sorotan publik sejak pertengahan 2021. Hal ini bermula dari pengakuan Wenny Ariani yang meminta suami Citra Kirana mengaku anak mereka yang bernama Kekey.
Baca Juga
Bahkan, kabar jika Rezky Aditya memiliki anak dari wanita lain sebelum menikah dengan Citra Kirana menjadi perbincangan netizen dalam beberapa waktu. Tak sampai distu saja, Wenny pun menyebut jika dirinya mengajukan gugutan ke Pengadilan Agama terkait dengan pengesahan serta nafkah sang anak. Bahkan, ia juga mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan perbuatan penelantaran anak.
Advertisement
Pemberitaan mengenai adanya dugaan anak dari Rezky Aditya dan Wenny ini pun terus bergulir. Meski demikian, Rezky Febian memilih untuk tetap bungkam hingga persidangan digelar. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang, Majelis hakim memutuskan untuk menolak atau tak menerima gugatan yang dilayangkan oleh Wenny.
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait dnegan penolakan gugutan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya, Jumat (4/2/2022).
1. Rugikan banyak hal termasuk nama baik
Adanya gugatan yang diajukan pihak Wenny Ariani di Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya membuahkan hasil bagi pihak Rezky Aditya. Menurut kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yaking, SH, MH selama permasalahan tersebut muncul, memang ia yang meminta Rezky untuk bungkam. Meski mengalami kerugian terutama nama baik, namun ia yakin jika kebenaran akan terungkap.
Kerugian pasti banyak sekali ya, karena kan kita tahu ya pemberitaan luar biasa ada ini itu dan sebagainya. Tapi saya selalu katakan kepada Rezky 'Rezky lebih baik kamu diam, nanti ada waktunya bahwa masyarakat akan tahu'. Kalau ini sudah masuk proses pengadilan, kita tunggu saja prosesnya sampai selesai, kalau ada pendapat sana sini itu kan hal biasa," ujar Ana seperti yang dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi.com, Jumat (4/2/2022).
Advertisement
2. Gugatan ditolak
Meski selalu bungkam, nyatanya hal tersebut membuahkan hasil baik bagi pihak Rezky Aditya. Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang ada terkait dengan penelantaran anak sebagai tindakan melawan hukum.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim.
3. Tak akan perkarakan balik
Meski terhitung telah memenangkan gugatan, akan tetapi menurut Ana pihak Rezky Aditya tidak akan memperkarakan balik Wenny Ariani.
"Enggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini . Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," lanjutnya.
Advertisement
4. Lega atas putusan hakim.
Putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim pun membuat kuasa hukum Rezky Aditya merasa lega. Pasalnya, sang klien dinyatakan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Ana.
Selain itu, meski pihak Rezky Aditya tidak akan memperkarakan balik, namun Ana menuturkan jika pihaknya siap jika harus bertemu kembali di pengadilan apabila pihak Wenny merasa keberatan dan mengajukan banding.
"Kalau mereka banding ya kita akan ikuti, sama seperti pada saat gugatan sebelumnya, kita akan ikuti dan kita punya hak juga untuk mempertahankan, kita akan buktikan," ungkapnya.