Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi dan Kedubes Jerman

Desain paspor Indonesia terbaru yang tanpa disertai kolom tanda tangan ditolak Jerman.

oleh Laudia Tysara diperbarui 13 Agu 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi paspor. (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Jerman di Jakarta atau Kedutaan Besar Republik Federal Jerman menolak desain paspor Indonesia terbaru yang tanpa disertai tanda tangan. Ketentuan paspor Indonesia ditolak Jerman tanpa kolom tanda tangan ini dikatakan berlaku sampai seterusnya.

Konsekuensi dari paspor Indonesia ditolak Jerman adalah pemilik tidak akan bisa mengajukan pembuatan visa dan ditolak ketika memasuki wilayah Jerman di perbatasan. Kedubes Jerman dalam keterangan resminya, dilansir pada Sabtu (13/8/2022) menyarankan pemilik paspor Indonesia ditolak Jerman untuk tidak ke Jerman terlebih dahulu.

"Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan," terangnya. 

Lalu bagaimana dengan tanggapan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) di Indonesia?

Ditjen Imigrasi meminta maaf mengenai paspor Indonesia ditolak Jerman dalam keterangan resminya, pada Jumat (12/8/2022). Solusi dari permasalahan paspor Indonesia ditolak Jerman, baru akan dikomunikasikan oleh tim Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri RI dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

“Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya,” terangnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam penjelasan Kedubes Jerman dan Ditjen Imigrasi soal paspor Indonesia ditolak Jerman, Sabtu (13/8/2022).

Penjelasan Kedubes Jerman Soal Paspor Indonesia Ditolak

Ilustrasi Paspor
Ilustrasi paspor. (Dok.Unsplash)

Kedutaan Besar Jerman di Jakarta atau Kedutaan Besar Republik Federal Jerman menolak desain paspor Indonesia terbaru yang tanpa disertai tanda tangan. Pihak Kedubes Jerman menegaskan paspor Indonesia ditolak Jerman karena tidak sesuai dengan aturan Internasional.

Kedubes Jerman dalam keterangannya, saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa. Ketentuan paspor Indonesia ditolak Jerman tanpa kolom tanda tangan ini dikatakan berlaku sampai seterusnya.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," jelasnya.

Saat ini desain paspor Indonesia ditolak Jerman adalah tanpa kolom tanda tangan. Pada kolom tanda tangan yang dulunya ada, kini diganti dengan kolom “Endorsements”. Pengganti kolom tanda tangan pada paspor ini ditegaskan oleh Kedubes Jerman tidak dapat diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan, sehingga paspor Indonesia tidak dapat diproses atau paspor Indonesia ditolak Jerman.

"Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan," terangnya. 

Kedubes Jerman menyarankan untuk mengembalikan paspor Indonesia yang ditolak Jerman kepada instansi pemerintah Indonesia, yakni Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen Imigrasi). Apabila situasinya masih sama dengan kepemilikan paspor Indonesia ditolak Jerman yang tanpa tanda tangan, pihaknya menyarankan untuk tidak ke Jerman terlebih dahulu.

Penjelasan Ditjen Imigrasi Soal Paspor Indonesia Ditolak Jerman

Paspor
Ilustrasi paspor. (Pexels.com/Spencer Davis)

Adanya masalah sekaligus keluhan soal paspor Indonesia ditolak Jerman, kemudian pihak Ditjen Imigrasi memberikan penjelasan resmi melalui akun Twitter centang birunya di @ditjen_imigrasi, pada Jumat (12/8/2022). Ditjen Imigrasi meminta maaf mengenai paspor Indonesia ditolak Jerman.

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” jelasnya.

Solusi dari permasalahan paspor Indonesia ditolak Jerman, baru akan dikomunikasikan oleh tim Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri RI dengan Kedutaan Jerman di Jakarta. Proses dari penyelesaian masalah paspor Indonesia ditolak Jerman akan diselesaikan secepatnya.

“Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya,” terangnya.

Dijelaskan, perbedaan desain paspor RI yang lama dengan yang baru (paspor Indonesia ditolak Jerman) yaitu tidak adanya kolom tangan tangan pemegang paspor. Desain paspor Indonesia yang saat ini tidak diakui secara internasional dibuat dengan merujuk keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor http://M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” dijelaskan.

Menindaklanjuti penanganan paspor Indonesia ditolak Jerman, maka pihak Ditjen Imigrasi kepada media mengungkap akan segera mengeluarkan surat edaran paspor baru dengan isi deklarasi bahwa paspor harus disertai dengan tanda tangan.

Cara Membuat Paspor dan Visa di Indonesia

Paspor
Ilustrasi paspor. (Pexels.com/Element5 Digital)

Begini cara membuat paspor dan visa di Indonesia yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Cara Membuat Paspor di Indonesia

- Cara membuat paspor harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratkan, berupa:

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

- Kemudian mengambil nomor antrean online melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh gratis di melalui Google Play atau App Store.

- Apabila sudah, maka cara membuat paspor bisa langsung menyerahkan dokumen dan melakukan wawancara di kantor imigrasi.

- Paspor baru bisa diambil setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya. Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Cara Membuat Visa di Indonesia

- Cara membuat visa harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratkan, berupa:

1. Paspor menjadi syarat mutlak untuk mengajukan aplikasi. Adapun paspor yang diajukan harus dalam status aktif dan masih bisa digunakan.

2. Syarat selanjutnya adalah menyiapkan dokumen berupa KTP yang masih berlaku.

3. Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa selanjutnya, yaitu formulir permohonan. Untuk mendapatkan formulir pendaftaran, kamu bisa mengunduh formulir aplikasi permohonan visa di website resmi masing-masing Kedubes.

4. Menyiapkan foto sesuai aturan dan menyiapkan dokumen bukti pembayaran visa.

5. Ada surat keterangan sponsor berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri.

6. Kemudian memiliki Surat keterangan kerja atau belajar yang biasanya digunakan untuk mereka yang mengajukan kunjungan sementara.

7. Dokumen keuangan dibutuhkan sebagai salah satu bukti pelengkap aplikasi permohonan. Tujuannya agar pembuat visa dapat membuktikan memiliki penghasilan sehingga perjalanan di negara tujuan terjamin.

8. Pemohon visa sebaiknya membuat jadwal semua kegiatan di negara tujuan sesuai format contoh di website Kedubes yang bersangkutan.

9. Dokumen yang dibutuhkan pemohon visa selanjutnya, yaitu surat keterangan kesehatan.

10. Serahkan dokumen dan lakukan wawancara, maka proses pembuatan visa selesai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya